Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Rokok
Bela Hak Perokok, UU Kesehatan Diujimaterialkan
Tuesday 16 Aug 2011 20:23:15
 

ruang khusus bagi perokok (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Untuk kesekian kalinya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan kembali diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji material (judicial review). Kali ini, yang diuji adalah
penjelasan pasal 115 ayat 1 dari UU tersebut.

Uniknya, uji material ini hanya mempermasalahkan satu kata, yakni kata 'dapat'. Kata itu dianggap dapat membuat penjelasan multitafsir. Keberatan yang berulang kali disampaikan terhadap UU ini, tidak terlepas dari penjelasan pasal yang dianggap merugikan. Permohonan ini diajukan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kretek (TPK) kepada panitera di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut koordinator pengacara TPK Heri Sukrisno, rokok adalah barang yang legal, sehingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat dan dilindungi oleh peraturan UU. Atasa dasar ini, pihaknya mengajukan uji material kepada MK. "Kami akan melakukan judicial review berkenaan dengan eksistensi pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Heri.

Dalam pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi, khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya ‘dapat’ menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dengan demikian, kata dia, pasal ini seolah ingin memberikan jaminan kepastian hak konstitusional seseorang untuk merokok. Namun, jika dilihat lebih mendalam, ketentuan tersebut bukan ketentuan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok.

Tapi, jelas Heri, adanya kata 'dapat' dalam rumusan penjelasan pasal tersebut, bukan merupakan keharusan atau kewajiban yang harus dilaksanakan. "Penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum, berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok," ujarnya.

Untuk itu, ungka dia, penjelasan tentang UU Kesehatan harus dipastikan agar tidak multitafsir. Heri juga berpendapat jika pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36/2009 bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. "Kedua norma tersebut jelas memberikan jaminan terhadap hak untuk mendapatkan persamaan di depan hukum, sehingga tidak boleh ada satupun peraturan UU yang memberikan perlakuan yang berbeda di depan hukum," jelas Heri.

Berdasarkan hal itu, TPK dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya berkaitan dengan hak konstitusional dari warga negara Indonesia yang merokok, sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Perokok juga hak yang harus dilindungi,” ujarnya.

Perlu diketahui, pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan ini sudah dua kali digugat. Total, UU ini sudah sudah empat kali digugat ke MK oleh kelompok yang berbeda. Mereka ebagian besar mempermasalahkan aturan yang dianggap rancu serta multitafsir tersebut.(mic/wmr)




 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2