Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Resmi Luncurkan 'SIPS', Sistem Percepatan Penanganan Sengketa Pemilu
2019-12-18 05:56:08
 

Para pimpinan Bawaslu RI dan pejabat KPU bersama-sama meluncurkan layanan digital Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau disingkat SIPS, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (17/12) malam.

Kata Ketua Bawaslu RI Abhan, hadirnya SIPS sebagai layanan informasi berbasis digital ini dalam rangka mempercepat penanganan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Menurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

"Kami meluncurkannya dalam rangka mendekatkan pencari keadilan di Pemilu, agar mencari keadilan tidak terlalu rumit sehingga kami hadirkan SIPS," ujar Abhan dalam acara peluncuran layanan tersebut.

Abhan menjelaskan, melalui SIPS ini, para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Ia menambahkan, bagi Bawaslu, SIPS memungkinkan untuk dilakukannya monitoring secara real time dan mudah untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa," tukasnya.

Hadir dan turut melakukan peluncuran SIPS, seluruh pimpinan Bawaslu diantaranya, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan pejabat KPU yakni, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2