JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memastikan Pemilu 2019 berlangsung secara aman, damai serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya di acara peluncuran atau grand launching IKP 2019 yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
"IKP Pilkada 2018 merupakan bentuk sungguh-sungguh dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu 2019," ujar Abhan.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifudin, mengatakan IKP 2019 merujuk pada objek riset yang dilakukan pada 514 Kabupaten/kota yang tersebar di 34 Provinsi.
Penyusunan IKP dilakukan dengan mengedepankan 4 aspek, yakni konteks sosial politik, penyelengaraan pemilih yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. "Keempat dimensi tersebut menjadi acuan terhadap turunan variable dan indikator yang dikembangkan dan instruksi peneliti IKP 2019," ujar Afifudin.
Afifudin mengatakan adanya IKP ini bertujuan untuk menyajikan analisis dan rekomendasi kebijakan berbasis data kepemiluan, lalu merupakan dasar merumuskan kebijakan, program, dan strategi pengawasan pemilu. "Serta instrumen dini dan pencegahan dari potensi kerawanan pemilu," ucap Afufudin.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Luthfi Lubihanto, Ketua KPI Yuliandre Darwis, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan juga ketua KPU Arief Budiman.(bh/mos)
|