Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019
2018-09-25 12:22:54
 

Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya di sela-sela acara peluncuran IKP 2019. (Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memastikan Pemilu 2019 berlangsung secara aman, damai serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya di acara peluncuran atau grand launching IKP 2019 yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

"IKP Pilkada 2018 merupakan bentuk sungguh-sungguh dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu 2019," ujar Abhan.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifudin, mengatakan IKP 2019 merujuk pada objek riset yang dilakukan pada 514 Kabupaten/kota yang tersebar di 34 Provinsi.

Penyusunan IKP dilakukan dengan mengedepankan 4 aspek, yakni konteks sosial politik, penyelengaraan pemilih yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. "Keempat dimensi tersebut menjadi acuan terhadap turunan variable dan indikator yang dikembangkan dan instruksi peneliti IKP 2019," ujar Afifudin.

Afifudin mengatakan adanya IKP ini bertujuan untuk menyajikan analisis dan rekomendasi kebijakan berbasis data kepemiluan, lalu merupakan dasar merumuskan kebijakan, program, dan strategi pengawasan pemilu. "Serta instrumen dini dan pencegahan dari potensi kerawanan pemilu," ucap Afufudin.

Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Luthfi Lubihanto, Ketua KPI Yuliandre Darwis, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan juga ketua KPU Arief Budiman.(bh/mos)




 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2