Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPD RI
Baleg Setujui RUU Perubahan UU PA
Tuesday 08 Jul 2014 22:34:36
 

Ilustrasi. Suasana Rapat DPR RI.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR RI. Hal tersebut menjadi keputusan rapat pleno Baleg, Senin (7/7) di Senayan, Jakarta.

“RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 ini semata-mata untuk melindungi anak Indonesia secara utuh dari segala macam bentuk kekerasan baik yang dilakukan oleh orang dewasa atau yang dilakukan oleh anak sendiri,”ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Amalia Hanifa.

Dijelaskan Ledia, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kemudian disepakati dalam rapat Panja, secara garis besar Perubahan antara lain, memasukkan beberapa pasal untuk memperkuar perlindungan terhadap anak maupun keluarga, serta terbebasnya anak dari perlakuan diskriminatif.

“Kami juga telah melakukan perbaikan teknik legal drafting dan penyempurnaan perumusan berbagai pasal terkait definisi anak, anak penyandang disabilitas, perlindungan khusus, pemerintag dan pemerintah daerah serta menambahkan satu ketentuan umum terkait definisi kekerasan,”jelas Ledia.

Selain itu dalam perubahan UU ini juga memasukan dalam pasal 9 ketentuan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan disatuan pendidikan dan satuan pendidikan agama dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan atau pihak lain.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi VIII, Mahrus Munir, RUU ini mengatur dan menyempurnakan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak yang menjadi korban pornografi, anak korban HIV/Aids, anak korban penculikan,penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental, anak korban kejahatan seksual, anak penyandang disabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

“Dengan kata lain ada sekitar tujuh butir perubahan yang telah kami sepakati dalam bentuk Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tentang RUU perubahan tentang UU No.23 Tahun 2002,”ungkap Mahrus.(Ayu/Br/Put/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPD RI
 
  Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
  Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
  Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
  DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
  Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2