Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Baleg DPR Himpun Masukan Fitra dan Fomappi Untuk Revisi UU MD3
Monday 21 Jan 2013 18:24:27
 

Wakil Ketua, Anna Muawanah saat menyampaikan paparannya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR Senin (21/1) menggelar rapat dengar umum (RDPU) dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) guna menghimpun masukan untuk pembahasan Revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Anna Muawanah, Sekjen Fitra Yuna Farhan dan Peneliti Fitra Lusius Karus memaparkan beberapa poin usulan yang perlu dimasukkan dalam Revisi UU MD3. Dalam pembahasan RAPBN, Fitra mengusulkan pemberian tanda bintang atau blokir anggaran oleh DPR harus dihapuskan.

“Pemblokiran hanya boleh dilakukan oleh Menkeu dan hanya bersifat administrative. Jika ada anggaran yang belum disetujui oleh DPR tidak diperkenankan diberi tanda bintang, melainkan dapat diusulkan dan dibahas kembali pada saat perubahan anggaran,” tandas Yuna Farhan.

Karena itu lanjutnya, untuk mendukung peran DPR dalam membahas proposal anggaran pemerintah berkaitan dengan efesiensi dan efektivitas, DPR memerlukan unit kantor anggaran yang dapat mendukung fungsinya berupa Parlement Budget Office (PBO). Dengan demikian tidak diperlukan lagi membahas pembukaan tanda bintang pada saat anggaran sudah ditetapkan.

Sedangkan Formappi mengusulkan perlunya dimasukkan rumusan dalam revisi UU MD3 mengenai keberpihakan kepada rakyat atau kostituen. Lusius Karus menilai UU MD3 sekarang terlihat keberpihakan DPR lebih berat kepada parpol ketimbang kepada konstituennnya. Karena itu dia mengusulkan perlu dipertimbangkan rumusan dalam Revisi UU MD3 adanya kemungkinan konstituen memiliki hak merecall (menarik) anggota DPR, jika terbukti melakukan kesalahan. Yang berjalan selama, usulan recall kepada anggota DPR menjadi hak sepenuhnya parpol yang mengusungnya.

Sejumlah anggota mengapresiasi masukan dari Formappi dan Fitra serta siap mendiskusikan lebih lanjut. Apalagi Formappi menyatakan pertemuan dengan Baleg kali ini sebagai pertemuan perdana terutama yang berkaitan dengan masukan revisi UU MD3. “Kami siap mendiskusikan materi yang kami usulkan dalam kesempatan yang akan datang,” kata Lusius Karus.

Sebelumnya Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengakui berbagai hambatan yang ada di DPR sehingga tidak bisa menghasilkan produk UU yang berkualitas dan kuantitas yang kurang memadai. Karena itu Baleg mengharapkan pandangan kritis dari Fitra dan Formappi sehingga kinerja yang belum optimal ini bisa disoroti dan solusinya benar-benar diharapkan.(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2