Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester I 2020 ke DPR
2020-11-10 02:16:10
 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna di hadapan anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.(Foto: Arief/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2020 dalam Sidang Paripurna DPR, yang berlangsung hari ini, Senin (9/11). Berdasarkan laporan yang dibacakan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, terungkap sebanyak 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan senilai 8,97 triliun rupiah selama semester awal tahun 2020 ini.

"Jumlah tersebut meliputi 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 8,28 triliun, serta 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 692,05 miliar," kata Firman di hadapan anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Atas sejumlah permasalahan ketidakpatuhan tersebut, setidaknya sebanyak 4.051 senilai Rp 8,28 triliun dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp 3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 3,19 triliun. "Dari permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara, daerah, atau perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp 670,50 miliar atau senilai 8 persen," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 juga dilaporkan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), diantaranya bagi 85 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga atau 97 persen. Sedangkan, hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah memuat iktisar 541 dari total jumlagh 542 Pemda. Adapun satu Pemda yang belum menyampaikan LKPD 2019 kepada BPK, atau unaudited, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.

"BPK juga telah memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2019 diantaranya laporan keuangan tahunan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji, yang pada keempatnya juga telah diberikan opini WTP. Selain itu BPK juga telah melakukan tujuh pemeriksaan kinerja, lima objek pemeriksaan pemerintah daerah dan dua objek pemeriksaan BUMN," lanjut Ketua BPK.

Terkait pemeriksaan kinerja BUMN, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara Grup tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2019 dengan kesimpulan tidak efektif. Kemudian, PT Rajawali Nusantara Indonesia dalam melaksanaan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset tahun 2017 hingga semester 1 2019 dengan kesimpulan kurang efektif.

Dalam kurun waktu 15 terakhir, BPK telah memberikan setidaknya 571.466 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa dengan nilai Rp 259,38 triliun. Secara kumulatif dari periode 2005 hingga 30 Juni 2020, hasil pemeriksaan yang ditindak lanjuti entitas dengan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara, daerah atau perusahaan baru mencapai Rp 111,01 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin selaku pimpinan sidang paripurna, mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan Ketua BPK tersebut dapat dijadikan pembahasan. "Berdasarkan ketentuan dan mekanisme, bahan-bahan yang telah disampaikan untuk menjadi bahan bagi kita semua khususnya bagi bapak/ibu yang berada di komisi-komisi untuk dibahas bersama mitra kerja dalam rapat kerja dan rapat-rapat lainnya," tutupnya.(alw/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2