Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
BPK RI Lakukan Quality Assurance Keuangan Negara
Tuesday 05 Nov 2013 22:50:16
 

Acara Workshop “Menuju Wilayah Bebas Korupsi” di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Jawa Timur.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan quality assurance atas keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN/D, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Demikian disampaikan Anggota BPK, Ali Masykur Musa dalam acara Workshop “Menuju Wilayah Bebas Korupsi” di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Jawa Timur, Kamis (31/10) Lalu.

“Guna memberikan quality assurance atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK diberi mandat melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23E, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Ali Masykur Musa dihadapan para civitas akademika ITS.

Menurut Anggota BPK, kualitas pelaporan keuangan negara/daerah sudah banyak mengalami perbaikan. Misalnya, untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2008 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya 34 Laporan keuangan atau 41% dari 83 Laporan Keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 68 laporan keuangan atau 74% dari 92 laporan keuangan. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) tahun 2008 hanya 13 laporan keuangan yang memperoleh opini WTP atau 3% dari 485 laporan keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 113 laporan keuangan atau 27% dari 415 dari laporan keuangan yang telah diperiksa.

Dijelaskan bahwa dengan diperolehnya opini WTP, bukan berarti pengelolaan keuangan telah bebas dari tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. “Opini WTP didasarkan atas pemeriksaan akun-akun laporan keuangan yang material dan dilakukan secara uji petik atau sampling,” tegas Anggota BPK.

Namun demikian, lanjut Ali Masykur Musa, dengan diberikannya opini WTP, berarti manajemen entitas dalam menyajikan akun-akun laporan keuangan yang material telah memenuhi asersi manajemen. Artinya, keterjadian dan keberadaan (nilai yang dicatat dan dilaporkan benar-benar terjadi atau ada secara fisik atau tidak fiktif), asersi kelengkapan (seluruh transaksi penerimaan atau pengeluaran tidak catat, tidak ada pendapatan yang disembunyikan), asersi hak dan kewajiban (nilai yang dicatat mencerminkan hak atau kewajiban entitas pada jumlah yang seharusnya), asersi penilaian dan alokasi, serta asersi penyajian dan pengungkapan (komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya).

Dengan ditaatinya asersi tersebut menunjukkan bahwa entitas telah menyajikan informasi dalam laporan keuangan secara andal. Yaitu, bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Dengan demikian, upaya menyajikan laporan keuangan secara wajar semestinya diikuti dengan upaya meminimalisir atau menghilangkan tindakan yang mengakibatkan tercederainya asersi manajemen dan pada akhirnya merugikan keuangan negara.(bpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2