Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
Apple Minta Sidang Ulang Kasus Samsung
Tuesday 27 May 2014 18:59:08
 

Apple dan Samsung saling tuduh langgar paten untuk produk perangkat mobile.(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Perusahaan teknologi Apple meminta sidang ulang kasus dugaan pelangaran dua paten yang dilakukan Samsung. Juri di California sudah memerintahkan Samsung membayar ganti rugi kepada Apple sebesar US$119 juta, namun para pengamat mengatakan nilai tersebut jauh lebih kecil dari nilai yang diminta Apple, yaitu US$ 2,2 miliar.

Dalam kasus ini Apple antara lain menuduh Samsung meniru lima paten, di antara fitur 'slide to unlock' atau gerakan jari di layar untuk membuka atau menghidupkan kembali telepon genggam atau perangkat mobile lain.

Apple juga meminta pengadilan mengeluarkan keputusan hukum yang melarang Samsung memakai paten-paten Apple yang dinyatakan telah dilanggar oleh perusahaan raksasa asal Korea Selatan tersebut.

Samsung juga mengajukan gugatan tapi rinciannya sejauh ini belum diumumkan.

Selama sidang digelar, Apple menyebut Samsung secara sistematis meniru fitur-fitur perangkat lunak yang menjalankan iPhone, iPad, dan iPod.

Tuduhan ini dibantah Samsung yang menyatakan justru Apple yang meniru teknologi mereka.
Juri memutuskan Apple juga melanggar paten Samsung dan memerintahkan perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini membayar ganti rugi sebesar US$ 158.000.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2