JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Pemerintah untuk menjalankan amanah UU Minerba No. 4 Tahun 2009 sejatinya patut didukung dan dipatuhi oleh segenap elemen di negeri ini. Namun perlu ditambahkan catatan selama rencana pemerintah tersebut tidak memiliki motif dan diboncengi oleh kepentingan asing yang saat ini menguasai hampir 70 persen industri Tambang dan Migas di Indonesia.
DISKRIMINATIF
Dalam catatan APEMINDO sebagai organisasi pengusaha asli Indonesia di bidang tambang Mineral, maka yang sangat diuntungkan oleh penerapan kebijakan Pelarangan Ekspor Bahan Mentah Mineral oleh pemerintah saat ini adalah para pengusaha asing pemegang Kontrak Karya pertambangan dan sudah beroperasi puluhan tahun di negeri ini.
Mengapa ?
Pertama dengan tabungan keuntungan selama puluhan tahun menjarah SDA kita dan menikmati keistimewaaan dengan royalty yang kecil, para pemegang KK tidak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membangun smelter sebagai syarat agar mereka bisa menikmati kelonggaran untuk mengekspor bahan mentah hingga batas waktu 3-4 tahun ke depan atau sampai smelter mereka siap beroperasi.
Kedua, Pelarangan ekspor bahan mentah dengan sendirinya akan mematikan para pengusaha tambang nasional yang baru beroperasi di kisaran 3-7 tahun saja di republik ini, karena dengan biaya pembangunan smelter yang sedemikian besar berikut kendala lain seperti keharusan pengusaha untuk menyiapkan power plant serta infrastruktur lain secara mandiri, maka bisa dipastikan hanya segelintir saja pengusaha nasional yang mampu melaksanakan hal tersebut. Industri tambang nasional dengan sendirinya akan mati sebelum berkembang.
Ketiga, Pelarangan ekspor bahan mentah mineral ternyata tidak diberlakukan terhadap seluruh pengusaha tambang namun masih memuat PENGECUALIAN bagi para pemilik smelter atau yang telah memulai pembangunan smelter di negeri ini, yaitu lagi-lagi deretan para pemegang Kontrak Karya saja seperti Freeport, Newmont, INCO dll yang notabene bisa membangun smelter dengan mudah mengingat keuntungan yang telah mereka peroleh selama puluhan tahun. Hal ini seperti dikemukakan oleh Menteri Hatta di Media [baca : http://economy.okezone.com/read/2013/08/16/19/850702/hatta-freeport-masih-boleh-ekspor-bahan-mentah ]
Dengan kata lain Pelarangan Ekspor Bahan Mentah Mineral merupakan sebuah strategi yang jitu dan sangat menguntungkan bagi para pemegang kontrak karya untuk menutup peluang persaingan dari pengusaha nasional.
“Karena Pemegang KK memiliki hak pengelolaan SDA hingga puluhan tahun dan menikmati berbagai keistimewaan seperti rendahnya royalty, keringanan pajak dan kemudahan dalam bernegosiasi dengan pemerintah. Sementara para pengusaha nasional pemegang IUP kebanyakan hanya mengantongi izin 5-10 tahun saja untuk melakukan penambangan dan menghadapi birokrasi berbelit untuk dapat bernegosiasi dengan pemerintah,”
DITUNGGANGI ASING
Selain ketiga hal diatas, patut disadari juga oleh pemerintah kita bahwa dengan pelarangan total ekspor bahan mentah maka dengan sendirinya stok bahan mentah yang dimiliki oleh para pengusaha tambang nasional akan dibeli dengan harga murah oleh para pemegang hak ekspor dan pemilik smelter, yaitu para pengusaha asing pemegang KK pertambangan. Monopoli cadangan bahan mentah mineral akan terjadi dan asing akan diuntungkan.
Selain itu secara makro maka pelarangan ekspor bahan mentah yang pada pelaksanaannya hanya akan menutup peluang pengusaha tambang lokal merupakan langkah efektif bagi para pemegang KK untuk mengontrol harga bahan mineral di pasaran, dimana perusahaan sekelas Freeport atau Newmont memiliki tambang tidak hanya di negeri ini namun juga di berbagai belahan dunia, sehingga pelarangan total sekalipun di Indonesia tidak akan merugikan perusahaan mereka namun justru menguntungkan mengingat jumlah barang yang diperdagangkan akan lebih sedikit dan di monopoli oleh barang milik mereka yang diproduksi di Afrika misalnya yang sangat lunak dalam peraturan pertambangan.
Sekali lagi asing akan diuntungkan oleh naiknya harga dan monopoli cadangan komoditi. Asing juga berpeluang untuk mengontrol Indonesia yang tengah mengalami defisit transaksi berjalan (sebagai dampak pelarangan ekspor bahan mentah mineral) dan tengah menghadapi hajatan besar Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014.
Untuk itu sebagai organisasi yang mewadahi Pengusaha Mineral Nasional, APEMINDO dengan tegas menolak Pelarangan Ekspor Bahan Mentah Mineral oleh pemerintah yang rencananya berlaku pada 12 Januari 2014.
Sikap ini diambil oleh APEMINDO bukan untuk melawan UU Minerba No. 4 Tahun 2009 namun justru untuk memurnikan maksud dari UU tersebut yakni melindungi SDA Indonesia dari penjarahan besar-besaran oleh asing dan memaksimalkan pendapatan Negara dari sektor Tambang Mineral untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.(rls/apm/plk/bhc/sya)
|