Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Antasari Dibui Akibat Kasus Century dan IT KPU
Tuesday 06 Sep 2011 23:22:03
 

Antasari Azhar saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Meko Perekonomian Rizal Ramli merasa yakin keberanian Antasari Azhar saat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menumpas korupsi kasus Bank Century, menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

"Saya yakin dari pembelaan yang dibacakan Antasari, sangat jelas sekali banyak barang bukti yang tidak tepat, tidak sesuai, dan tidak jelas hubungan kausalitasnya. Kelihatan sekali kasus ini memang direkayasa," kata Rizal Ramli yang ikut menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) Antasari di PN Jaksel, Selasa (6/9).

Menurut Rizal, keberanian dan terobosan Antasari untuk menembus pusat-pusat kekuasaan yang diduga korup diduga menjadi alasan rekayasa kasus mantan Ketua KPK tersebut. "Antasari adalah ketua KPK pertama yang menulis surat kepada BPK untuk mengaudit kasus skandal Century yang akhirnya berkembang. Skandal Century ini dipakai sebagai kejahatan kriminal yang melibatkan pusat-pusat kekuasaan," jelas Menkeu era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut.

Sedangkan alasan kedua, lanjut dia, Antasari merupakan Ketua KPK yang mulai melakukan penyelidikan pertama tentang permainan dalam pembelian komputer saat pemilu 2009 dan rekayasa IT. "Ini jelas membuat takut pusat-pusat kekuasaan. Apalagi pada waktu Antasari, saudara Aulia Pohan diadili. Jadi pusat kekuasaan sangat khawatir dalam kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, hal-hal semacam ini yang menjadi alasan rekayasa terhadap Antasari dilakukan. Pembuktian atas rekayasa dalam kasus Antasari Azhar melalui PK itu dapat menjadi awal dari suatu perubahan di Indonesia. "Saya kira harus dipanggil kembli teman-teman dari Flores (Edo dan kawan-kawan) yang tidak mengerti apa-apa yang dituduh sebagai pembunuh (Nasrudin Zulkarnaen) dan penembak untuk ditanya kembali," ungkapnya.

Dukung Antasari
Sementara dari Padang, mantan Wapres Jusuf Kalla mendukung upaya hokum yang dilakukan Antasari. Hal ini diharapkan ada keadilan dalam upaya PK yang mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan itu. “Antasari harus mendapatkan keadilan," kata Kalla.

Kalla menjelaskan, keadilan untuk siapapun, termasuk Antasari, harus ditegakkan sampai upaya hukum akhir seperti PK yang diajukan saat ini. "Asas hukum bukan asas formalitas saja. Intinya apa? Apa betul dia yang menyuruh? Saya kira, apapun itu keadilan harus harus tegak sampai titik terakhir," ujar Kalla.

Kalla juga tak percaya Antasari menjadi pelaku pembunuhan Nasruddin. "Saya kira tidak logis dia membunuh orang, hanya karena satu sms. Tidak tepat itu. Namun demikian, sebaiknya tunggu pemeriksaan PK ini. Saya yakin, MA harus memutuskannya secara adil," tandasnya. (mic/bie)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2