Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Anies Baswedan
Anies Baswedan: Tanggapan terhadap Pernyataan Gubernur DKI
2016-10-09 13:56:09
 

Ilustrasi. Tampak Anies Baswedan saat mendaftar menjadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta di gedung KPUD DKI Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
Oleh: Anies Baswedan

ASSLKM WR WR

Ibu, Bapak, teman-teman semua,
Hari-hari ini ketenteraman terganggu, kenyamanan terusik dan kemarahan tersulut oleh pernyataan Gubernur DKI Jakarta.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta dalam sebuah acara resmi pemerintah daerah dengan merujuk pada ayat suci Al-Quran sangatlah tidak perlu, tidak relevan dan tidak tepat. Karena itu jangan justru menyalahkan orang banyak yang merasa tersinggung, namun introspeksi diri adalah langkah yg lebih bijak dan dewasa.

Gunakan cara dan kata yang patut, serta rasa hormat bila menyebut sesuatu yang dipandang sebagai suci oleh siapapun. Bangsa ini bhinneka, maka hormatilah kebhinnekaan itu.

Di Indonesia ini tak terhingga banyaknya orang yang bekomitmen dan bekerja untuk menjaga suasana damai dan saling menghormati. Bukan pekerjaan yang ringan. Mereka semua itu menjaga suasana negeri ini agar terbebas dari sentimen negatif terkait SARA dalam kehidupan sehari-hari. Kamipun memiliki komitmen itu, apalagi dalam kampanye Pilkada ini.

Komitmen dan ikhtiar menjaga kedamaian serta mengeratkan tenun kebangsaan itu harus bersama-sama, dan itu semua tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian kita sementara ada pihak menganggap sepele, apalagi tak sensitif tentang pentingnya menghormati.

Menjaga tenun kebhinnekaan jadi berat, sulit dan rumit jika ada pihak yang terus-menerus mengancam dengan pernyataan-pernyataan tak sensitif dan tak menghormati. Ikhtiar banyak orang yg berusaha merawat kedamaian itu jadi dicederai oleh ucapan tak sensitif dan tindakan tak patut.

Dan, apabila ada pihak-pihak yang merasa perlu untuk menuntut secara hukum atas pernyataan itu, maka itu harus dipandang sebagai suatu yang wajar ditempuh dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia. Kata dan perbuatan bisa memiliki konsekuensi hukum. Kita harus menghormatinya.

Maka sekali lagi, mari jaga komitmen menjadikan Pilkada DKI Jakarta ini sebagai pesta demokrasi dan festival gagasan yang penuh dengan kesejukan dan keceriaan.
Mari kita semua menjaga keeratan tenun kebangsaan kita.

Salam,

Anies Baswedan
8 Oktober 2016.(fb/ab/bh/sya)

Penulis adalah Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ke-26.



 
   Berita Terkait > Anies Baswedan
 
  Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
  Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
  Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
  Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
  Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2