Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng: Saya Siap Dipanggil KPK Kapan Saja
Saturday 12 Oct 2013 04:28:18
 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallaranggeng (AAM).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panggilan yang ditujukan untuk kesekian kalinya ini kepada Andi Alfian Mallaranggeng (AAM) Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) hari ini datang memenuhi panggilan KPK guna diperiksa sebagai Tersangka dalam kasus proyek Hambalang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Andi yang diperiksa sebagai tersangka menyatakan siap apabila KPK menahannya. Kesiapan tersebut ditunjukan oleh Andi, dengan membawa koper ke kantor KPK.

"Soal penahanan, saya sudah siap. Koper sudah ada di mobil, jadi nggak masalah," ujar Andi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan satu tersangka, yaitu Deddy Kusdinar. KPK hingga kini sudah menetapkan 4 orang sebagai Tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus.

AAM yang keluar dari pemeriksaan gedung KPK sekitar pukul 17.00 Wib dengan memakai baju batik bunga-bunga lengan panjang, ia memaparkan kepada para awak media yang sudah siap menunggu didepan pintu keluar KPK.

Mengenain Pemeriksaan yang dijalanin AAM hari ini, AAM menuturkan, "Saudara-saudara saya menjalani pemeriksaan oleh kpk, tadi saya ditanyai kelanjutan pertanyaan-pertanyaan terdahulu mengenai penggangaran, dan saya menjawabnya dengan sebaik-baiknya, dengan sejelas-jelasnya, karena saya juga ingin juga agar memeng perkara ini, persoalan ini segera tuntas, segera bisa jelas, yang salah yah tetap salah, yang tidak salah ya tidak salah, karna itu mudah-mudahan segera bisa dituntaskan", Ujarnya.

Saat salah satu wartawan Mario Pasaribu menanyakan, 'Namun, anda benar sudah siap untuk ditahan KPK?,

"Saya selalu siap untuk mengikuti semua prosedur-prosedur, ketetapan-ketetapan dan ketentuan dari KPK, jadi hari ini pun saya siap, besok di panggil lagi pun saya siap memenuhi panggilan kpk," tegas Andi.

Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain,(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2