JAKARTA, Berita HUKUM - Panggilan yang ditujukan untuk kesekian kalinya ini kepada Andi Alfian Mallaranggeng (AAM) Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) hari ini datang memenuhi panggilan KPK guna diperiksa sebagai Tersangka dalam kasus proyek Hambalang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Andi yang diperiksa sebagai tersangka menyatakan siap apabila KPK menahannya. Kesiapan tersebut ditunjukan oleh Andi, dengan membawa koper ke kantor KPK.
"Soal penahanan, saya sudah siap. Koper sudah ada di mobil, jadi nggak masalah," ujar Andi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan satu tersangka, yaitu Deddy Kusdinar. KPK hingga kini sudah menetapkan 4 orang sebagai Tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus.
AAM yang keluar dari pemeriksaan gedung KPK sekitar pukul 17.00 Wib dengan memakai baju batik bunga-bunga lengan panjang, ia memaparkan kepada para awak media yang sudah siap menunggu didepan pintu keluar KPK.
Mengenain Pemeriksaan yang dijalanin AAM hari ini, AAM menuturkan, "Saudara-saudara saya menjalani pemeriksaan oleh kpk, tadi saya ditanyai kelanjutan pertanyaan-pertanyaan terdahulu mengenai penggangaran, dan saya menjawabnya dengan sebaik-baiknya, dengan sejelas-jelasnya, karena saya juga ingin juga agar memeng perkara ini, persoalan ini segera tuntas, segera bisa jelas, yang salah yah tetap salah, yang tidak salah ya tidak salah, karna itu mudah-mudahan segera bisa dituntaskan", Ujarnya.
Saat salah satu wartawan Mario Pasaribu menanyakan, 'Namun, anda benar sudah siap untuk ditahan KPK?,
"Saya selalu siap untuk mengikuti semua prosedur-prosedur, ketetapan-ketetapan dan ketentuan dari KPK, jadi hari ini pun saya siap, besok di panggil lagi pun saya siap memenuhi panggilan kpk," tegas Andi.
Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain,(bhc/bar)
|