JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dalam kasus perencanaan mega projek Hambalang.
"Menetapkan bukan karena himbauan dan bisikan atau karena pesanan, namun karena menemukan 2 alat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Ditambahkannya, sampai hari ini kita telah menemukan data tersangka (AU) dalam penerimaan aliran dana projek kasus Hambalang dan terus kita akan kembangkan.
"KPK masih terus kembangkan penyidikan kasus Hambalang, baik sport center maupun dalam kasus-kasus lainnya," tambahnya.
Anas Urbaningrum sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak diketahui keberadaannya, dirumahnya Duren Sawit Jakarta Timur Anas belum mau memberikan tanggapan atas status barunya.(bhc/put) |