Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pajak
Aktivis Penggugat Pajak Ganda Rokok Perbaiki Permohonan
Tuesday 23 Jul 2013 09:18:28
 

Sidang Perbaikan Perkara Nomor 64/PUU-XI/2003 Pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian norma UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali dibuka pada Senin siang (22/7), beragendakan perbaikan permohonan yang telah dimasukkan oleh Para Pemohon langsung melalui Kepaniteraan MK. Gugatan ini dimasukkan oleh sejumlah praktisi hukum dan aktivis, di antaranya Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, mantan anggota KPU Mulyana Wirakusuma, dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane.

Kuasa hukum para Pemohon, Arief Effendi menegaskan, tidak ada perubahan substansi pada permohonan yang diajukan. “Kami hanya memasukkan perubahan kata perkata yang salah saja,” ujar Arif dengan didampingi tim kuasa hukum lainnya. Pada pokoknya, pihaknya berketetapan agar MK menyatakan ketentuan diskriminatif yang terkandung dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum memikat.

Dalam gugatannya, Para Pemohon memprotes dikenakannya pajak ganda pada rokok, sehingga harga jual rokok melambung tinggi. Ditemui Media MK usai persidangan, Arif mengatakan, rokok telah dikenakan 2 kali pungutan yang sangat memberatkan, bahkan cukai rokok bisa mencapai 275%.

“Rokok telah dikenai biaya cukai dan pungutan ini masih ditambah dengan pengenaan pajak. Hal ini jelas menimbulkan diskriminasi karena pada produk lain tidak dikenakan pengenaan pajak ganda. Karena itu kami meminta MK membatalkan ketentuan yang telah kami sebutkan agar tercipta kepastian hukum,” urainya. Tumpang tindihnya pemungutan pajak atas rokok berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang sehingga hal ini bertentangan dengan konstitusi.(jle/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pajak
 
  Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
  Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
  Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
  Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
  Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2