Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komnas PA
AAL Akui Dipukuli Briptu Rusdi Pakai Kayu
Wednesday 11 Jan 2012 18:00:55
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah persidangannya menjadi bahan pemberitaan di media massa, AAL (15), bocah yang disidang atas kasus pencurian sandal milik Briptu Rusli, akhirnya buka mulut. Ia membeberkan perlakuan kasar dan tak terpuji yang dilakukan oknum polisi terhadapnya.

AAL menceritakan pengalaman buruknya itu di hadapan wartawan di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta, Rabu (11/1). Dalam kesempatan ini, ia didampingi ayah dan pengacaranya serta Kertua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dan Sekjen Komnas PA Samsul Ridwan.

Menurut dia, peristiwa ini diawali di rumah kontrakan Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Jhon Simson Sipayun, 27 Mei 2011 lalu. Mereka mengklaim sering kehilangan sandal. Ia tak membantah bahwa telah mengambil sandal dan tertangkap yang selanjutnya dipukuli Briptu Rusli.

"Saya saat itu sedang jalan, lalu saya liat sendal di luar pagar, saya ambil. Tidak lama Briptu Rusdi keluar kos dan memanggil saya. Hei, kamu kemari dulu, kamu mengambil sendal di sini ya? Sambil tanya-tanya, mungkin dia (Briptu Rusdi) jengkel, lalu saya dipukul, sambil terus ditanya, teman saya juga ikut dipukul,” papar AAL.

Akhirnya, temannya mengaku bahwa benar AAL mengambil sandal di sana tetapi itu terjadi tahun lalu. "Itu juga bukan Eiger tapi merek Ando. Saya ditinju diperut, ditempeleng, ditendang dari belakang dan dipukul pakai kayu. Sejak saat itu, saya kapok dan tidak mau mengambil barang di pinggir jalan, " jelas AAL.

Sementara itu, Sekjen Komnas PA Samsul Ridwan mengatakan, pihaknya akan memberikan sepasang sandal jepit baru dengan merek Eiger bernomor 43 kepada Briptu Ahmad Rusdi Harahap. "Sebelum kasus AAL masuk pengadilan, sejak awal orang tua ALL, sudah ingin memberikan ganti rugi tiga sandal ke Briptu Rusdi, tapi dia tidak mau. Jadi, sandal itu adalah simbol, kalau mengalami kehilangan sandal, jangan anak itu dikorbankan," ujar dia.

Sepasang sandal itu diberikan sebagai symbol, lanjut dia, setiap persoalan anak, khususnya dalam kasus AAL, seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi tidak perlu dibawa sampai ke pengadilan. " Kami berharap dengan pemberian sandal jepit itu, setiap aparat penegak hukum dapat memperlakukan seluruh persoalan yang menimpa anak-anak di Indonesia dengan bijak dan terlebih dahulu mengutamakan proses mediasi," papar Ridwan.

Seperti diberitakan, AAL, terdakwa kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Rusdi Harahap divonis bersalah oleh hakim tunggal Rommel F. Tampubolon di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1) lalu. AAL dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 32 KUHP, tapi dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2