Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pemilu
9 Warga Suku Gayo Gugat UU Pemilu
Tuesday 12 Feb 2013 16:49:13
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menerima sembilan orang warga masyarakat pedalaman Suku Gayo yang menggugat UU a quo karena dinilai tidak dapat memperjuangkan keutuhan nilai-nilai budaya Tanah Gayo, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), karena terbelahnya wilayah tanah Gayo menjadi 2 daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan Pasal 22 ayat (5) dan lampiran UU Pemilu.

Pasal 22 ayat (5) UU a quo mengatur bahwa "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini".

Sementara lampiran UU a quo telah membagi Provinsi NAD menjadi 2 dapil. Dengan pembagian ini, terjadi pemecahan wilayah Suku Gayo secara politik sehingga menyebabkan keterwakilan Suku Gayo di lembaga eksekutif sangat minim.

Akibatnya aspirasi masyarakat Suku Gayo untuk memperjuangkan nilai-nilai budayanya tidak dapat tersalurkan secara maksimal. Dengan demikian kondisi tersebut menurut para Pemohon telah melanggar Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Selain itu pada hari ini MK juga menggelar sidang perkara Pengujian UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2