SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Persisam (Putera Samarinda) tahun 2005 - 2010 yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan merugikan keuangan negera sebesar Rp 1.780.000.000, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Samarinda telah menyeret GM. Persisam Putera Aidil Fitri, SH ke Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mempertanggung jawabkan kerugian negara tersebut, pada dua tahun silam.
Aidil Fitri tidak mau sendiri, diapun bernyanyi nyaring, namun fakta persidangan yang dinyanyikan GM. Persisam tentang adanya 8 anggota DPRD kota Samarinda dikala itu juga menerima jatah yang tak digubris oleh penegak hukum aparat Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, hingga kini melenggang bebas, gaungan yang lama tak terdengar seolah-olah tertidur, kini terbangun dengan di laporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka publikpun masih menunggu hal tersebut.
"Yang dikatakan menerima hak yang bukan di peruntukkan baginya adalah suatu penyimpangan, hal yang sama dengan Bansos Persisam Samarinda, juga dinikmati oleh 8 anggota Dewan Samarinda tak akan lama lagi akan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pasalnya, kedelapan anggota dewan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi bakal mengikuti Jajak Aidil Fitri yang sudah terlebih dahulu di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda", ujar Elviyanti di Departemen Advokadi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia di Samarinda Santu (13/10).
Menurut Elvi panggilan akrab Elviyanti, ke 8 anggota DPRD Samarinda baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi telah masuk ke meja KPK Jakarta pada tanggal 28 September 2012, mereka dilaporkan oleh elemen masyarakat, sambil memperlihatkan bukti laporan yang diterima KPK Nomor: 2012-09-000496.
Nama-nama Anggota DPRD Samarinda yang turut serta menikmati dana Bansos Persisam dari Aidil Fitri antara lain:
1. Bladius Watu (PDIP), 4 kali penerimaan total sebesar Rp 80.000.000.
2. Alfian Noor (Demokrat), 3 kali penerimaan total sebesar Rp 70.000.000.
3. Budiansyah (Golkar) Almahrum, 2 kali penerimaan total sebesar Rp 20.000.000.
4. Anhar (PAN), 3 kali penerimaan total sebesar Rp 90.000.000.
5. Arifin Idris (Golkar), 5 kali penerimaan total sebesar Rp 115.000.000.
6. Achmad Fananzah (PDIP), 2 kali penerimaan total sebesar Rp 20.000.000.
7. Agus Salim (PAN), 1 kali penerimaan sebanyak Rp 10.000.000.
8. Untung (PDIP), 4 kali penerimaan total sebanyak Rp 105.000.000.
Selain ke delapan orang Anggota Dewan tersebut, baik yang masih aktif ataupun yang sudah mantan Anggota Dewan. Ternyata ada beberapa pejabat lain yang turut serta menerima dana Dana Bansos Persisam Putera Samarinda seperti, Iwan Budianto sebesar Rp 600.000.000, Nurdin Halid Rp 100.000.000, Andi Darusalam Rp 80.000.000, dan David Singgi Rp 75.000.000.
Elviyanti juga berharap, "KPK dapat mengambilkan suatu langka positif untuk dapat segera melakukan penyelidikan, agar dapat terungkap penyimpangan dibalik
Dana Bansos untuk klub kesayangan kota tepian Samarinda tersebut", pungkas Elvy.(bhc/gaj) |