Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Presidential Threshold
5 Partai Usung Presidential Threshold 25 Persen, Yusril: Mereka Anti Demokrasi!
2017-07-18 06:10:17
 

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - lima paket krusial revisi Undang-Undang yang didalamnya terdapat poin tentang ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) akan diputuskan dalam sidang paripurna pada 20 Juli 2017.

Namun demikian, hingga kini belum ada kesepakatan antar fraksi yang menolak dan mendukung terhadap usulan Presidential Treshold 25 persen. Dalam hal ini, terdapat lima partai yang tetap mendukung usulan Presidential Threshold 25 persen.

Lima partai besar yang tetap mendukung Presidential Threshold 25 persen tersebut yakni, PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, dan Hanura. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap lima partai yang tetap ngotot mendukung Presidential Threshold 25 persen itu anti demokrasi.

"Kelima partai itu anti demokrasi dan konstitusi. Yang ada di kepala mereka hanya kepentingan," kata Yusril saat dikonfirmasi Okezone, Senin (17/7).

Menurut Yusril, lima partai besar tersebut sengaja mendukung Presidential Treshold 25 persen karena ingin menjegal partai lain yang ingin ?mengusung calon presiden pada Pemilu serentak 2019.

"Kepentingannya adalah calon mereka ?saja yang bisa maju, namun mencoba menutup-nutupinya dengan alasan-alasan di luar logika hukum sama sekali," pungkasnya.(muf/okezone/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2