Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
3 Menteri Tandatangani Peraturan Bersama, Guru PNS Kini Bisa Mengajar di Swasta
Monday 28 Jul 2014 05:50:54
 

Menag, Mendikbud, MenPAN RB keluarkan Permen bersama tentang penempatan guru PNS pada sekolah swasta (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 3 (tiga) menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, masing-masing Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, serta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, telah menandatangani Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta.
Merujuk pada Peraturan Menteri Bersama ini, para guru PNS kini dapat bertugas di sekolah swasta, atau membantu sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik,” kata Mendikbud M. Nuh saat penandatangan Peraturan Menteri Bersama, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7) sore.

Menurut Mendikbud, sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, maka pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.
Ia menyebutkan, petunjuk teknis tersebut akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS.

Mendikbud menjelaskan, Peraturan Menteri Bersama ini merupakan respon pemerintah terhadap dinamika yang ada di daerah. Dinamika tersebut misalnya ada guru yang mulanya melamar kerja di sekolah swasta, begitu ada pengumuman penerimaan CPNS, guru tersebut mendaftarkan diri. Setelah tes CPNS, ternyata guru tersebut diterima menjadi CPNS.

“Diterimanya menjadi CPNS ini bisa menjadi persoalan karena sudah lama mengajar di sekolah tersebut, tetapi harus meninggalkan sekolah itu,” papar M. Nuh seraya menyebutkan, dengan adanya Peraturan Menteri Bersama ini, maka guru tersebut dapat melanjutkan di sekolahnya.

“Ini juga merupakan hadiah lebaran untuk sekolah-sekolah swasta, dan juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta,” ujar Mendikbud.

Mendikbud juga memaparkan, kekurangan guru tidak hanya dihitung dari jumlah guru negeri, tetapi juga guru swasta. Ia menyebutkan, pemerintah dapat memberikan bantuan guru kepada sekolah negeri dan swasta, untuk menghindari penumpukan guru-guru di sekolah negeri, padahal di sekolah swasta ada yang kekurangan guru. (Kemdikbud/ES)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2