MEDAN, Berita HUKUM - Tiga anak Rohingya yang menjadi terdakwa karena terlibat pengeroyokan, hingga menewaskan 8 warga warga Myanmar dituntut 2 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tuntutan itu dibacakankan oleh JPU dalam sidang tertutup, sehingga informasi tersebut bisa didapatkan usai persidangan yang disampaikan salah seorang Kuasa hukum para Terdakwa, Khairil Anwar, Rabu (26/6).
Ia juga mengatakan JPU menuntut ke 3 kliennya itu dengan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana mengenai pengeroyokan.
Menurut Khairil Anwar dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan mati nya seseorang, kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyatakat dan para terdakwa tidak mengaku perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak.
Lebih lanjut Khairil Anwar mengatakan, menyikapi tuntutan JPU ini, pihaknya akan mengajukan Pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Seperti diketahui, 3 anak Rohingya yang bernama Ismail Kamal Husein, Muhammad Huson, dan Muhammad Yasin didakwa terlibat dengan 14 orang Pengungsi Rohingya dewasa lainnya dalam kasus pengeroyokan, hingga menewaskan 8 warga Myanmar. Peristiwa terjadi di Rudenim Belawan beberapa waktu lalu.
Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yang dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya didalam rumah pengungsian itu.(bhc/and) |