Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus DPID
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wa Ode Nurhayati
Tuesday 03 Jul 2012 16:32:12
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Nota Eksepsi terdakwa Wa Ode Nurhayati. Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Majelis, surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap, jelas, dan rinci sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Sehingga, jawaban Jaksa atas nota keberatan yang diajukan kubu Wa Ode Nurhayati terkabul. Hal tersebut merupakan isi putusan sela Majelis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7).

Dan atas putusan sela ini, Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Wa Ode ke dalam agenda pembuktian. Selanjutnya Jaksa dipersilahkan memanggil para saksi yang diajukan.

"Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menanguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ucap Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang lalu, Wa Ode dan tim Pengacaranya mengajukan eksepsi, yang isinya memuat beberapa poin keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Poin pertama, pihak Wa Ode menilai surat dakwaan Jaksa tidak disusun secara cermat, karena uraian faktanya tidak jelas, manipulatif, tidak benar, fitnah, dan kabur. Keberatan Wa Ode ini ditolak Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya Hakim menilai, kalau surat dakwaan Jaksa tersebut tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan.

Poin kedua, terkait keberatan pihak Wa Ode yang menilai Jaksa menyalahi prosedur hukum, karena menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa memeriksa terlebih dahulu dalam proses penyelidikan.

Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim menilai Jaksa tidak melakukan pelanggaran hukum dalam KPK menetapka Wa Ode sebagai tersangka. Hakim juga menolak poin keberatan pihak Wa Ode yang mengatakan kalau Jaksa tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Sebelumnya Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. (tnc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2