Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KONI
Kesepakatan Kejati DKI dan KONI, Didiek: Ini Payung Hukum
Wednesday 26 Jun 2013 17:03:31
 

Kepala Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto dan Ketua KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia, Rabu (26/6) usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Komite Olah Raga Nasional (KONI) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berlangsung sore tadi di lantai 2 gedung Kejati DKI Jakarta.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati DKI Jakarta dan kita menyambut baik kesepakatan ini dan KONI akan berusaha maksimal dalam hal prestasi," kata Ketua KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia kepada BeritaHUKUM.com dalam acara tersebut, Rabu (26/6).

Sementara itu, dikatakan Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto, bahwa dengan adanya penandatanganan piagam kerjasama antara Kejati DKI Jakarta dengan KONI ini, maka kegiatan yang menyangkut bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan setelah mendapat surat kuasa khusus baru dapat bertidak.

"Dan tidak itu saja, Kejaksaan berperan tidak saat terjadi sengketa, namun juga dalam bentuk pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang bersifat pencegahan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto, di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said No.2, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ini juga merupakan suatu kehormatan bagi kami, demi pelaksanaan fungsi yang saling bersinergi. Mengajak masyarakat untuk berprilaku taat hukum. Penandatanganan ini merupakan langkah nyata dalam peranan masing-masing, untuk menjaga kewibawaan negara. Ini adalah payung hukum," terang Didiek.

Penandatanganan ini juga menegaskan bahwa Kejaksaan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Instansi Pemerintah/ Lembaga Negara/ BUMN/ BUMD, atau Pejabat tata usaha negara, berupa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata atau Tata usaha negara, atas dasar permintaan dari Instansi pusat maupun daerah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KONI
 
  Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
  KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
  KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
  Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
  Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2