Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejati DKI Jakarta
‎​Deputi Kemenpora dan Brahmanto Diperiksa Kejati DKI Jakarta
Friday 01 Nov 2013 00:15:02
 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang pejabat tinggi di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keduanya diperiksa terkait perkara pembangunan Gelangang Olahraga (GOR) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman membenarkan, bahwa Djoko dan Brahmanto diperiksa oleh jaksa untuk perkara pembangunan GOR di Kabupaten Luwu. Namun, Adi tidak menjelaskan detail kasus tersebut.

"Djoko pekik dan Brahmanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembanguna GOR di Kabupaten Luwu," kata Adi kepada Wartawan, Kamis (31/10) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Deputi Kemenpora Bidang IV Pembinaan Prestasi, Djoko Pekik yang juga mantan Sesmenpora era Andi Mallarangeng dan Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Keolahragaan, Brahmanto datang memenuhi panggilan jaksa penyidik DKI Jakarta pukul 15.30 WIB.

Ketika tiba di Kejaksaan keduanya masuk ke gedung Kejati DKI Jakarta bersama Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Firdaus Dewilmar, hingga malam hari ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantanu mengaku tidak mengetahui perkara tersebut, dikarenakan perkara itu tidak ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. "Kita hanya tempat saja," ujar Wismantanu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejati DKI Jakarta
 
  Kejati DKI Jakarta Butuh Kelengkapan Syarat Materiil dari Berkas Perkara Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Polda Metro
  Kejati DKI Jakarta Raih Terbaik 1 dalam Rakornas Perpajakan
  Kunjungan Kerja dan Supervisi Kejati DKI ke Kajari Jakarta Pusat
  Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
  HAK, Adi: Tantangan Setiap Elemen Bangsa Wujudkan Indonesia Bersih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2