JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menahan dr. Lois Owien atas kasus dugaan penyebaran informasi atau berita bohong alias hoax terkait penanganan korban Covid-19. Pernyataannya dinilai telah menimbulkan kegaduhan disaat masyarakat dan pemerintah tengah berupaya menanggulangi wabah virus Covid-19.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin malam (12/7).
Ramadhan menyampaikan alasan penyidik (Siber Polri) menahan dr.Lois atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No 4 Tahun 1986 tentang wabah penyakit menular.
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia (dr.Lois) lakukan di beberapa platform media sosial," ungkap Ramadhan.
Dijelaskan Ramadhan, salah satu narasi dalam postingan dr.Lois dianggap telah menyebarkan informasi bohong dengan menyebut bahwa korban Covid-19 meninggal disebabkan karena interaksi obat, dan bukan akibat virus.
"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar obat dan pemberian obat dalam tata cara," beber Ramadhan seperti dalam postingan dr.Lois.
Sebelumnya dikabarkan, dr. Lois ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore, setelah penyataannya viral dan membuat heboh di kalangan masyarakat.(bh/amp) |