Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Yusrizal: Hentikan Fitnah Soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu
2021-12-22 14:09:18
 

Penasehat hukum PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) Yusrizal SH.Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yusrizal SH selalu penasehat hukum PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) akhirnya angkat bicara, terkait fitnah soal cek kosong Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin menanggapi pemberitaan miring tersebut.

Pasalnya, Komisaris PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) yang juga mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Dirut PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) Raden Saleh Abdul Malik, kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus cek kosong tersebut.

"Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT. API yang merupakan orang dekat Wapres RI KH. Ma'ruf Amin terkait cek kosong Rp33 Miliar tersebut. Itu fitnah," ujar Penasehat Hukum PT. API, Yasrizal dalam siaran persnya, yang diterima awak redaksi Beritahukum.com pada Rabu (22/12).

Menurut Yasrizal, justru pihak PT. Tirto Alam Cindo atau penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati, dan dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan Klien Kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp.6 Miliar dan meminta pembayaran Rp 33 miliar.

Penekanan lewat media ini, imbuh Yasrizal sudah mereka lakukan berkali-kali, sejak tahun 2009 silam, saat Agusrin mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada tahun 2020.

"Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) bersedia melunasi berapapun nilai transaksinya, tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa Klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," katanya.

Yusrizal.

Disinilah, keganjilan makin terang benderang terungkap, ada apa tidak mau dilakukan appraisal. Sebagai pembeli yang serius, Saleh danAgusrin telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp7,5 miliar kepada pihak penjual (PT Tirto Alam Cindo), saat kesepakatan lisan disepakati.

Ketika Saleh dan Agusrin menurunkan tim untuk mengecek pabrik, keduanya sangat kaget ternyata mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati. Bahkan, banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya.

Berdasarkan temuan itulah, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut. Jika tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan Agusrin kepada pihak penjual.

"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin untuk membayar uang Rp 33 miliar padahal nilainya hanya Rp 6 miliar," kata dia.

Yasrizal menjelaskan soal cek kosong. Ketika kesepakatan jual beli ini disepakati, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi. Pihak penjual menyerahkan cek kepa pihak pembeli dan piahk pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi.

Cek tersebut masing-masing bisa dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan. Tap kenyataannya, hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli, jadi cek tersebut belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak.

Sebenarnya, yang berniat melakukan penipuan ini adalah pihak penjual. Mengapa mereka tidak mau diappraisal oleh tim independen dan mengapa mereka tidak mau melakukan balik nama saham, padahal pihak pembeli sudah membayar Rp7,5 miliar dan masing-masing telah menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi.

Kenapa mereka mencairkan cek yang sepakat dijadikan jaminan transaksi padahal sahamnya belum dipindahkan kepada pembeli. Namun, mereka tahu bahwa pembeli meminta di appraisal terlebih dahulu atau jika tidak mau dilakukan appraisal maka transaksi dibatalkan dan uang Rp7,5 miliar harus dikembalikan.

Modus menekan Saleh dan Agusrin harus membayar Rp33 miliar, padahal harganya hanya Rp6 miliar, melalui pemberitaan media, yang berulang-ulang kali dilakukan seperti ini adalah modus yang jahat.

Kalau tidak ada niat untuk memeras, kenapa tidak mau melakukan appraisal dengan tim independen, kan akan obyektif hasilnya kalau di appraisal dengan tim yang independen.

Kepada pihak aparat penegak hukum kami meminta objektif dan transparan karena sangat banyak orang yang ahli memutarbalikkan fakta seperti ini di media guna melakukan pemerasan terhadap pejabat publik.

"Masa klien Kami dipaksa membayar barang rongsokan yang nilainya tidak masuk akal, kemudian diancam dengan diberitakan di media. Perbuatan ini sangat tidak menyenangkan bagi klien kami, hasil Appraisal mesin-mesin ini harganya hanya Rp. 6 miliar tapi dipaksa membayar Rp. 33 miliar," pungkasnya. (bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2