JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada para wartawan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjalankan keputusan pengadilan terkait lolosnya Partai Bulan Bintang setelah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"KPU bukan Tuhan, apa maunya dan semaunya, tapi harus menjalankan putusan pengadilan segera," ujar Yusril, Kamis (14/3).
Ditambahkannya, KPU itu mau patuh sama hukum apa tidak, sudah terbukti mereka kalah, segala bukti yang mereka bawa itu dimentahkan semua oleh hakim, dan sesuai ketentuan pasal 29 ayat 11.
"Jika KPU melakukan kasasi itu tidak ada pada KPU. Sesuai ketentuan pasal 11, KPU wajib menidaklanjuti keputusan yang harus dilakukan segera melaksanakan putusan itu," katanya.
Kalau KPU kasasi, kita akan ladeni juga. Substansi hukum pada tingkat Mahkamah Agung, dan dikembalikan oleh MA, apakah hakim sebelumnya memutus perkara itu benar apa tidak.
"Jadi salah jika KPU mengatakan masih memiliki bukti-bukti, ini kasasi, bukan PK. Jadi tidak perlu KPU membawa bukti-bukti yang semua sudah dimentahkan Hakim saat sidang pengadilan lalu," pungkas Yusril.(bhc/put) |