Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra: KPU Harus Segera Jalankan Keputusan Hakim
Thursday 14 Mar 2013 16:26:03
 

Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara bersama wartawan, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada para wartawan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjalankan keputusan pengadilan terkait lolosnya Partai Bulan Bintang setelah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"KPU bukan Tuhan, apa maunya dan semaunya, tapi harus menjalankan putusan pengadilan segera," ujar Yusril, Kamis (14/3).

Ditambahkannya, KPU itu mau patuh sama hukum apa tidak, sudah terbukti mereka kalah, segala bukti yang mereka bawa itu dimentahkan semua oleh hakim, dan sesuai ketentuan pasal 29 ayat 11.

"Jika KPU melakukan kasasi itu tidak ada pada KPU. Sesuai ketentuan pasal 11, KPU wajib menidaklanjuti keputusan yang harus dilakukan segera melaksanakan putusan itu," katanya.

Kalau KPU kasasi, kita akan ladeni juga. Substansi hukum pada tingkat Mahkamah Agung, dan dikembalikan oleh MA, apakah hakim sebelumnya memutus perkara itu benar apa tidak.

"Jadi salah jika KPU mengatakan masih memiliki bukti-bukti, ini kasasi, bukan PK. Jadi tidak perlu KPU membawa bukti-bukti yang semua sudah dimentahkan Hakim saat sidang pengadilan lalu," pungkas Yusril.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2