JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, akan memperkarakan Jaksa jika tetap bersikukuh memaksakan eksekusi putusan pengadilan yang batal demi hukum.
Yusril bahkan mengancam akan melaporkan Jaksa ke Kepolisian, lantaran dianggap telah melanggar Pasal 333 KUHP.
"Kasus yang terjadi pada Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah, terpidana yang oleh Mahkamah Agung diputus bersalah, namun putusannya batal demi hukum, karena tidak memenuhi sayarat formal pemidanaan, yakni tidak dicantumkannya ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Pakar Hukum Tata Negara ini makin percaya diri setelah sebelumnya juga sukses mengalahkan Presiden SBY dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus Agusrin M Najamudin.
Teranyar, Yusril kembali menuai sukses paska penerbitan SKPP oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi Sisiminbakum. Menurutnya, putusan MA yang melanggar pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHAP itu lantas hendak dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan selatan.
Menyusul surat panggilan terpidana pada 28 Mei 2012, nomor: B-1201/ Q.3.10/ Euh.3/05/2012, yang berisikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI No. 157 PK/PID.SUS/2011 tanggal 16 September 2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1444 K/PID.SUS/2010 Tanggal 8 Oktober 2010.
"Kalau sekiranya Kejari Banjarmasin memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum, maka kami akan melaporkan Jaksa tersebut kepada Polisi, yaitu dengan laporan bahwa Kejaksaan melanggar pasal 333 KUHP, karena merampas kemerdekaan seseorang," terangnya.
Untuk diketahui, Parlin diduga melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1425 Pis.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.(bhc/dbs/dt
|