Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Yunahar Ilyas: Fikih Perlindungan Anak, Sumbangan Muhammadiyah untuk Bangsa
Sunday 31 Jan 2016 14:13:13
 

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, Fikih perlindungan anak yang sedang dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Surabaya 29 - 31 Januari 2016 merupakan sumbangan pemikiran Muhammadiyah untuk bangsa yang saat ini masih kurang serius untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai kekerasan.

Yunahar menyebutkan, banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh lingkungan sosial hingga orang tuanya sendiri mencerminkan perlindungan yang lemah dari sistem di masyarakat maupun Negara termasuk pemahaman yang kurang dari orang tua akan pengetahuan tumbuh kembang anak.

"Banyak negara maju yang telah secara spesifik memberikan perlindungan terhadap anak secara total. Di Amerika misalnya, anak - anak di Amerika telah dipahamkan apabila terjadi kekerasan mereka dapat menghubungi nomor telepon darurat seperti 911, sehingga orang tua-pun akan berpikir untuk melakukan kekerasan terhadapanaknya," jelas Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya tersebut.

Sementara itu menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, isu kekerasan terhadap anak telah menjadi isu nasional dan perlu mendapat perhatian serius semua pihak termasuk Muhammdiyah. "Kekerasan anak merupakan persoalan riil yang kita hadapi saat ini dan Majelis Tarjih merasa perlu untuk merumuskan Fikih yang memang menjadi kebutuhan masyarakat ini," jelasnya.

Rapat Kerja Tingkat Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berlangsung 29 - 31 Januari 2016, dan diawali dengan Sarasehan dan juga dua seminar mengenai Fikih Anak yang menjadi masukan bagi Majelis Tarjih untuk merumuskan Fikih Perlindungan Anak.(mac/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2