Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Bank Padi
Yoyo Padi Divonis Setahun Penjara
Tuesday 09 Aug 2011 20:31:04
 

Yoyo Padi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Segera jalani masa rehabilitasi ketergantungan narkotika

JAKARTA-Surendro Prasetyo alias Yoyo Padi divonis hukuman penjara satu tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Supradja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Majelis juga memerintahkan terdakwa Yoyo untuk mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Yussie Cahaya yang menuntut bekas suami penyanyi Rossa itu dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Yoyo mengaku pasrah. Dirinya sejak awal memang sudah siap menerima apapun yang menjadi ditetapkan majelis hakim. Sebab, dari awal ia sudah mengakui kesalahannya dalam proses persidangan. “Apa pun putusan hakim, saya sudah menerima dan mengambil hikmahnya,” ujarnya menanggapi putusan tersebut.

Sementara JPU Yussie Cahaya menyatakan keberatan. Namun, dirinya masih pikir-pikir atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut. Pihaknya pun memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding atas vonis ini. “Saya masih pikir-pikir,” seloroh penuntut umum.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, terdakwa Yoyo Padi ditangkap polisi, karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis shabu. Ia diringkus aparat keamanan di Apartemen Sudirman Park, Minggu (27/2) lalu pukul 02.00 WIB. Atas perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU Nomo 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara usai persidangan, kuasa hukum Yoyo, Herbin Dasril Siahaan mengharapkan JPU tidak mengajukan banding. Putusan majelis hakim dianggap sudah cukup untuk dijadikan pelajaran bagi kliennya, agar tak lagi menggunakan narkotika itu lagi. “Saya harap ini putusan final dan pnuntut umum tidak mengajukan banding,” selorohnya.

Sedangkan Yasin, konselor Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat, mengatakan, Yoyo akan menjalani rehabilitasi di yayasan itu telah mempersiapkan tempat di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. Yoyo akan mendapatkan perawatan secara intensif, baik secara medis maupun sosial, agar cepat sembuh dan segera beraktivitas di masyarakat seperti biasa. "Kami sudah menyiapkan tempat untuk dia menjalani rehabilitasi,” ujarnya.(tnc/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2