Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
YLKI
YLKI Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
Thursday 03 Jan 2013 09:28:24
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yayasan Lembaga Konsuman Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung (MA) yang menghukum AirAsia membayar kerugian penumpang akibat pembatalan penerbangan. "Putusan itu bisa dikatakan benar karena Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) jumlah ganti ruginya sangat minim," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), seperti dikutip dari detik.com Kamis (3/1).

Bagi Tulus, kerugian yang diberikan dalam Permenhub adalah konpensasi materiil. Sedangkan kerugian immateril dijamin dalam Permenhub bernomor PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang disahkan pada ada 8 Agustus 2011 itu.

"Bagaimana jika akibat keterlambatan penerbangan mengakibatkan kerugian immateriil? Disinilah penumpang bisa menggugat," jelasnya.

Namun Tulus buru-buru memberikan warning. Dalam menggugat kerugian immateriil konsumen harus cerdas dalam mengukur apa saja kerugian yang dimaksud. "Kerugian immateril itu tetap harus rasional. Terukur dan bisa dibuktikan," terang alumnus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto ini.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Boedi mendapat undangan untuk menjadi pembicara seminar di Yogyakarta pada 12 Desember 2008.

Untuk memenuhi undangan tersebut, Boedi memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan QZ 7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan QZ 7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Boedi menerima SMS dari AirAsia yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA." Dengan adanya pembatalan tersebut, agenda Boedi menjadi terkendala karena Boedi menggunakan transportasi lain dengan mendadak.

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang. AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.(dtk/bhc/mdb)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2