Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
YARA Ancam Adukan Hakim Nakal ke Pengadilan Tinggi
Monday 13 May 2013 23:00:39
 

Direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH sedang memberi keterangan pers seusai sidang.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - "Hakim itu wakil tuhan di bumi, atau setengah dewa". Hal ini disampaikan direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH seusai memantau sidang di Pengadilan Negeri Langsa Senin (13/5) selaku pengacara korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MS (oknum Polisi jajaran Polres Langsa).

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa MS terhadap Abdullah honorer di rumah sakit umum daerah Langsa, Safaruddin SH menilai majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas RA SH, didampingi dua orang Hakim anggota, Muhammad Tahir SH dan Sulaiman M SH MH sangat memojokkan korban.

Korban Abdullah dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Roby SH dan Isnawati SH sebagai saksi korban bersama kakak kandungnya N, keluarga korban merasa keberatan terhadap majelis Hakim yang selalu memotong kesaksian korban, dan tidak memberi ruang untuk menjelaskannya.

Menanggapi keberatan keluarga korban, Safaruddin SH selaku pengacara dari pihak korban mengatakan akan melaporkan Hakim yang menangani perkara tersebut ke pengadilan tinggi, apabila korban tidak dapat pelayanan hukum yang selayaknya.

Menurut Safaruddin SH, seharusnya majelis menggali fakta-fakta di persidangan, dan memberi kesempatan kepada korban untuk menjelaskanan apa yang ingin disampaikan korban, namun kenyataannya yang dilakukan majelis hakim selalu memotong keterangan korban dengan kata kata berdamai.

Sementara ketua majelis hakim yang juga wakil ketua pengadilan Negeri Langsa Noor Ichwan Ichlas RA SH, saat di konfirmasi media ini mengatakan tidak ada maksud menghilangkan kesempatan untuk korban menjelaskan apa yang ingin disampaikan.

Kita majelis hakim juga ingin semua bukti bukti, Noor Ichwan menambahkan Majelis Hakim tidak bermaksud menghalangi ruang gerak korban untuk memberi keterangan, hanya saja keterbatasan waktu, maka kita selalu mengeluarkan kata-kata sudah berdamai.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2