Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
YARA Ancam Adukan Hakim Nakal ke Pengadilan Tinggi
Monday 13 May 2013 23:00:39
 

Direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH sedang memberi keterangan pers seusai sidang.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - "Hakim itu wakil tuhan di bumi, atau setengah dewa". Hal ini disampaikan direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH seusai memantau sidang di Pengadilan Negeri Langsa Senin (13/5) selaku pengacara korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MS (oknum Polisi jajaran Polres Langsa).

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa MS terhadap Abdullah honorer di rumah sakit umum daerah Langsa, Safaruddin SH menilai majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas RA SH, didampingi dua orang Hakim anggota, Muhammad Tahir SH dan Sulaiman M SH MH sangat memojokkan korban.

Korban Abdullah dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Roby SH dan Isnawati SH sebagai saksi korban bersama kakak kandungnya N, keluarga korban merasa keberatan terhadap majelis Hakim yang selalu memotong kesaksian korban, dan tidak memberi ruang untuk menjelaskannya.

Menanggapi keberatan keluarga korban, Safaruddin SH selaku pengacara dari pihak korban mengatakan akan melaporkan Hakim yang menangani perkara tersebut ke pengadilan tinggi, apabila korban tidak dapat pelayanan hukum yang selayaknya.

Menurut Safaruddin SH, seharusnya majelis menggali fakta-fakta di persidangan, dan memberi kesempatan kepada korban untuk menjelaskanan apa yang ingin disampaikan korban, namun kenyataannya yang dilakukan majelis hakim selalu memotong keterangan korban dengan kata kata berdamai.

Sementara ketua majelis hakim yang juga wakil ketua pengadilan Negeri Langsa Noor Ichwan Ichlas RA SH, saat di konfirmasi media ini mengatakan tidak ada maksud menghilangkan kesempatan untuk korban menjelaskan apa yang ingin disampaikan.

Kita majelis hakim juga ingin semua bukti bukti, Noor Ichwan menambahkan Majelis Hakim tidak bermaksud menghalangi ruang gerak korban untuk memberi keterangan, hanya saja keterbatasan waktu, maka kita selalu mengeluarkan kata-kata sudah berdamai.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2