Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Gorontalo
Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Goorontalo Launching 'Tancap Nikah'
2017-07-08 14:16:05
 

Wakil Walikota Gorontalo Budi Doku serta Sekertaris Daerah yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Dr. Nur Albar, SpPD, FINASIM saat launching Program 'Tancap Nikah'. (Foto: BH /shs)
 
GORONTALO Berita HUKUM - Membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah sangat penting dan dipersiapkan oleh setiap pasangan calon pasangan, terutama dari segi kesehatan tujuannya selain menciptakan keluarga yang sehat dan sejahtera juga dalam menciptakan dan mewujudkan generasi yang unggul.

Hal ini menjadi tujuan dilaunchingnya program "Tancap (Tanda aman calon pengantin) Nikah" oleh Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Kesehatan Kota Gorontalo pada, Sabtu (8/7).

"Saat ini masih angka kematian ibu melahirkan di Provinsi Gorontalo masih tinggi, dan di Kota Gorontalo masih ada. Salah satu tujuan dari program tancap nikah juga untuk menekan angka ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Dr. Nur Albar, SpPD, FINASIM.

Nur Albar mengatakan, betapa pentingnya persiapan kesehatan bagi setiap pasangan calon ketika akan menuju gerbang pernikahan dan membina rumah tangga. Program tersebut kata Nur Albar juga untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Gorontalo.

"Ini pertama kali di laksanakan di Indonesia. dan Program ini gratis sesuai dengan visi dan misi program Walikota, Marthen Taha dan Wakil Walikota Dr. Budi Doku. Jadi setiap pasangan calon kita kawal mereka dari sebelum menikah dengan memberikan pelayan kesehatan dan konsultasi gratis di Puskesmas dan tes di Laboratorium yang hasilnya menjadi rekomendasi pengantar ke KUA," jelas Nur Albar.

Sementara itu Wakil Walikota, Dr. Budi Doku saat membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan, program Tancap Nikah adalah program yang luar biasa.

"Saat ini angka anak cacat di Indonesia mencapai 2,9 juta dan di kita angkanya mencapai 1,59. dengan adanya program inovatif ini, saya berharap ini bisa terus berkesinambungan demi anak cucu kita," ujar Budi Doku.

Program ini juga ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah Kota Gorontalo dengan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Gorontalo dan juga seluruh Kepala Puskesmas se Kota Gorontalo yang disaksikan langsung Wakil Walikota, Sekertaris daerah Kota Gorontalo, didampingi Dr. Nur Albar.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2