Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Abraham Samad
Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
Monday 15 Apr 2013 16:05:48
 

Mantan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi.(Foto: facebook)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wiwin Suwandi, sekretaris pribadi (sekpri) Abraham Samad resmi dipecat oleh Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wiwin dipecat buntut dari bocornya draft Sprindik Anas Urbaningrum mantan ketua Umum Partai Demokrat.

Seperti diketahui, tim Komite Etik KPK menetapkan Wiwin sebagai pelaku utama pembocoran draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Senin (15/4) mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wiwin berlaku pada tanggal 1 Mei 2013. Wiwin yang merupakan lulusan Magister hukum Universitas Hassanuddin tidak berkantor di KPK lagi mulai bulan depan.

"SK sudah dikeluarkan per 1 April dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Johan.

Johan Budi menambahkan, SK pemecatan itu sudah disetujui oleh para pimpinan KPK, serta ditandatangani Wiwin. Sementara untuk pengganti Wiwin, KPK akan mengambil orang internal KPK yang akan diseleksi ketat.

"Ya seleksi, sementara ini masih diambil dari orang dalam KPK," terangnya.

Untuk sementara, Wiwin Suwandi digantikan sekretaris pimpinan (sespim) KPK. "Sementara dari Sespim," tegas Johan.

Sementara itu, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP), setiap pegawai KPK yang berstatus sebagai terperiksa akan diberhentikan sementara.

"Selama ini memang belum pernah pimpinan tidak mengeksekusi putusan Majelis DPP," tegas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2