JAKARTA, Berita HUKUM - Wiwin Suwandi, sekretaris pribadi (sekpri) Abraham Samad resmi dipecat oleh Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wiwin dipecat buntut dari bocornya draft Sprindik Anas Urbaningrum mantan ketua Umum Partai Demokrat.
Seperti diketahui, tim Komite Etik KPK menetapkan Wiwin sebagai pelaku utama pembocoran draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Senin (15/4) mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wiwin berlaku pada tanggal 1 Mei 2013. Wiwin yang merupakan lulusan Magister hukum Universitas Hassanuddin tidak berkantor di KPK lagi mulai bulan depan.
"SK sudah dikeluarkan per 1 April dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Johan.
Johan Budi menambahkan, SK pemecatan itu sudah disetujui oleh para pimpinan KPK, serta ditandatangani Wiwin. Sementara untuk pengganti Wiwin, KPK akan mengambil orang internal KPK yang akan diseleksi ketat.
"Ya seleksi, sementara ini masih diambil dari orang dalam KPK," terangnya.
Untuk sementara, Wiwin Suwandi digantikan sekretaris pimpinan (sespim) KPK. "Sementara dari Sespim," tegas Johan.
Sementara itu, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP), setiap pegawai KPK yang berstatus sebagai terperiksa akan diberhentikan sementara.
"Selama ini memang belum pernah pimpinan tidak mengeksekusi putusan Majelis DPP," tegas Johan.(bhc/din) |