Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Bola
Wigan Cetak Tiga Gol Dalam Waktu Empat Menit
Saturday 09 Mar 2013 23:35:45
 

Pemain Wigan asal Honduras Maynor Figueroa saat merayakan gol pembuka di Goodison Park.(Foto: Ist)
 
GOODISON PARK, Berita HUKUM - Wigan mencetak tiga gol dalam waktu empat menit melawan Everton di babak pertama perempat final Piala FA di Goodison Park, Liverpool, Sabtu (9/3).

Ketiga gol disumbangkan oleh Maynor Figueroa pada menit ke-30, Callum McManaman di menit ke-31 dan Jordi Gomez dua menit kemudian.

Gol beruntun Wigan tidak mampu diselamatkan oleh penjaga gawang Everton, Jan Mucha, yang baru pertama turun di laga Piala FA sejak dikontrak lebih dari dua setengah tahun lalu.

Everton berusaha bangkit dengan taktik menyerang tetapi berbagai tendangan pemain asuhan David Moyes meleset atau dihadang oleh pemain Wigan.

Salah satunya adalah upaya Leighton Baines menyarangkan bola ke gawang Wigan namun bola yang ditendang dengan kaki kirinya menjauh dari gawang lawan.

Pendukung tuan rumah tidak menutupi kekecewaaan mereka. Sebagian bahkan meninggalkan stadion pada saat turun minum dan sorakan ejekan berkali-kali dikeluarkan pendukung sebelum pluit akhir pertandingan ditiup.

Ketika pertandingan berakhir, kedudukan 0-3 untuk Wigan. Wigan selanjutnya maju ke babak semifinal untuk pertama kalinya dalam sejarah klub.

Pemenang Piala FA tahun 2011, Manchester City hari ini akan berhadapan dengan klub Barnsley dalam pertandingan perempat final lainnya.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2