Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
WhatsApp
WhatsApp Kini 100% Gratis untuk Semua Orang - Tanpa Iklan, Tanpa Subscription!
Friday 22 Jan 2016 14:10:44
 

web.whatsapp.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagian besar dari kita mungkin mengira WhatsApp itu gratis digunakan untuk selamanya, karena di beberapa negara khususnya negara berkembang dimana tidak semua orang memiliki kartu kredit / debit / paypal, masa free subscription ini beberapa kali diperpanjang oleh WhatsApp dengan cuma-cuma.

Tetapi sebenarnya bagi sebagian pengguna lainnya, WhatsApp menarik biaya subscription sebesar $0.99 per tahun setelah masa free subscriptionnya habis. Saya sendiri dulu pernah membayar subscription WhatsApp sekitar 1x, sebelum akhirnya dapat perpanjangan subscription lagi secara gratis sampai saat ini.

Namun hari ini Mark Zuckerberg memutuskan untuk menggratiskan 100% aplikasi messaging ini bagi semua orang. Gratis yang dimaksud disini adalah benar-benar gratis, tanpa ada embel-embel iklan dan biaya subscription-nya pun segera dicabut.

Melalui blog Officialnya, WhatsApp juga menyatakan di tahun ini mereka akan mengembangkan fitur baru yang memungkinkan kamu untuk berkomunikasi dengan bisnis dan organisasi. Misalnya saja nantinya kamu bisa berkomunikasi dengan Bank untuk mengetahui transaksi terbaru, atau dengan maskapai penerbangan untuk mengetahui ada tidaknya delay.

Tidak bisa dipungkiri bahwa WhatsApp memang berambisi besar untuk bisa menggantikan SMS / telepon konvensional dan cukup berhasil hingga saat ini. Bahkan fitur video call pun dipastikan bakal segera ditanamkan pada aplikasi messenger paling populer di dunia ini. (Baca juga: Ssst..WhatsApp Sedang Menguji Fitur Video Call)

Dan satu hal lagi yang keren, team WhatsApp ini merupakan salah satu developer yang paling rajin mengupdate aplikasinya di Windows Phone.(WA/winpoin/bh/sya)



 
   Berita Terkait > WhatsApp
 
  5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
  Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
  4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
  Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
  Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2