Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres 2014
Waspadai Penyelewengan Anggaran di DPR Jelang Pemilu 2014
Sunday 05 May 2013 19:48:05
 

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow di Media Center Bawaslu Jl. MH. Tamrin Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang Pemilu 2014, Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK Negara) menduga akan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran di DPR untuk kepentingan pemenangan parpol di Pemilu.

"Diprediksi DPR akan menutup akhir jabatan 2009-2014 dengan cerita buruk terkait pengawasan yang lemah dengan potensi korupsi yang semakin subur," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow dalam jumpa pers di Kedai Tjikini, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Minggu (5/5).

Oleh karena itu, peran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dituntut lebih optimal mengawasi mafia anggaran di DPR, apalagi banyak temuan BPK yang belum ditindaklanjuti. Perlu revisi UU MD3 guna menguatkan BAKN.

"BAKN ini bekerja atau tidak? Kasus-kasus yang ditangani BAKN terkesan berhenti. Justru pengawasan BAKN perlu ditingkatkan menjelang pemilu," kata Koordinator Program Transparancy International Indonesia (TII) Fahmi Badoh.

Dalam lima tahun terakhir, BPK menyerahkan 199.302 rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi temuan senilai Rp 85,55 triliun ini baru 54,8 % ditindaklanjuti pemerintah, atau senilai Rp 33,58 triliun. Sisanya, Rp 51,97 triliun, belum juga ditindaklanjuti.

KUAK menyoroti, majunya 90 persen anggota DPR di pemilu legislatif akan menjadikan Badan Anggaran DPR sebagai mesin uang kampanye. Belum lagi 10 orang menteri juga akan maju caleg.

Agar DPR bisa efektif mengawasi anggaran Kementerian dan Lembaga Negara, yang perlu dilakukan adalah ketegasan Badan Kehormatan (BK) DPR dalam menindak anggota yang tersangkut korupsi.

"Harus ada sanksi yang tegas dari BK DPR maupun aparat penegak hukum (KPK) terkait dengan penyalahgunaan anggaran dan transaksional dalam proses pengawasan," tutur Jeirry, seperti dikutip detikcom.

Juga, parpol dituntut untuk bersikap tegas mengawasi caleg incumbentnya. Jika terbukti bermasalah, parpol harus berani mencoretnya dari Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Parpol harus melakukan evaluasi menyeluruh. Dana kampanye juga harus dibuka. Kalau ada masalah, masih ada kesempatan untuk mengganti DCS," pungkas Badoh.(dnu/fdn/dtk/bhc/rby)




 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2