Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Wartawan
Wartawan Pemeras Warga, Dituntut 10 Tahun Penjara
Friday 25 May 2012 00:36:47
 

Ilustrasi Pemerasan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
BOJONEGORO (BeritaHUKUM.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menuntut tiga wartawan yang melakukan pemerasan dengan hukuman 10 tahun penjara. "Ancamannya segitu (10 tahun), tapi nanti keputusannya kan sama Majelis Hakim," ujar Jaksa Mansur saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa yakni Rahmad Hidayat, Rohimi dan Muhanam alias Choiri, diduga melakukan pemerasan kepada warga Sumur tua Wonocolo. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan pada 24 Maret, terdakwa Rahmad Hidayat dan Rohimi mendatangi rumah warga. Menurut saksi korban, Maryono dalam pertemuan di rumahnya, mereka minta uang dengan alasan usaha tambang minyak mentah yang dikerjakan saksi melawan hukum.

Bahkan, terdakwa Muhanam alias Choiri mengaku petugas dari Polres Bojonegoro. Terdakwa mengatakan perkara ini bisa dilanjutkan menjadi perkara Pidana. Kemudian saksi menyerahkan uang Rp 500 ribu agar tidak di proses hukum. Saksi mengakui tidak punya izin dan tidak tahu cara mengurus pembuatan SIUP. Sementara korban lainnya, Sudiran, juga mengaku diperas karena menyimpan 4 drum solar olahan.

Semula dimintai uang Rp 5 juta, tapi setelah dilakukan negosiasi, akhirnya saksi bisa memberikan Rp 1 juta. Sehingga keterangan saksi telah memenuhi unsur perbuatan pemerasan.

Sidang yang dipimpin Hakim I Nyoman Wiguna, rencanakan akan dilanjutkan kembali pada Senin (28/5/2012) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa diamankan warga karena melakukan pemerasan. Warga marah dan sempat merusak kendaraan yang ditumpangi terdakwa. (kgi/war)





 
   Berita Terkait > Wartawan
 
  Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
  PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
  Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
  BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
  Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2