Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Wartawan Al-Jazeera 'Desak' Pembebasan Dua Rekannya
Tuesday 03 Feb 2015 02:36:15
 

Peter Greste mengkhawatirkan dua rekannya yang masih di penjara di Mesir. Tiga wartawan Aljazeera dituduh bekerja sama dengan Ikhwanul Muslimin.(Foto: Istimewa)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Wartawan Al-Jazeera Peter Greste tidak akan beristirahat sampai rekan-rekannya dibebaskan dari penjara di Mesir, kata keluarganya. Setelah berada di balik jeruji selama 400 hari, Greste dibebaskan dan dideportasi pada Minggu. Dia sampai dengan selamat di Cyprus dan dalam perjalanan ke negara asalnya Australia.

Greste ditahan sejak 2013 lalu dan didakwa menyebarkan berita bohong dan membantu pendanaan kelompok Ikhwanul Muslimin.

Dua wartawan al-Jazeera lain, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed, masih berada di penjara.

Fahmy, yang memiliki dua kewarganegaraan Mesir dan Kanada, kemungkinan akan dibebaskan setelah status kewarganegaraan Mesirnya dicabut, seperti disampaikan oleh sumber kepresidenan.

Tetapi masih ada kekhawatiran terhadap Mohamed, yang tidak memiliki dua kewarganegaraan.

Greste mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rekan-rekannya kepada keluarganya sesaat setelah dibebaskan.

Dalam keterangan pers di Brisbane Australia, saudara laki-lakinya, Andrew Greste mengatakan "Kami ingin menyatakan bahwa ada dua rekan Peter yang masih berada disana."

Ayahnya Juris Greste mengatakan mereka merasa sangat prihatin terhadap mereka yang masih berada di penjara. Andrew Greste juga mengungkapkan terimakasih bagi para pendukung saudaranya yang selama ini telah bekerja untuk pembebasannya.

"Kami merupakan roda penggerak yang kecil dalam kampanye besar ini," kata dia.

Tiga wartawan ini dituduh bekerjasama dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang setelah penggulingan Presiden Mohammed Morsi oleh militer pada 2013.

Sementara, Pengadilan tinggi Mesir memerintahkan pengadilan ulang tiga wartawan al-Jazeera yang dipenjara karena menyebarkan berita tidak benar. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya pertemuan permintaan banding Peter Greste, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed di Kairo terhadap hukuman mereka.

Jaksa mengakui masalah besar terkait vonis, kata pengacara terhukum.

Pengadilan baru akan dilaksanakan sebulan lagi tetapi ketiga orang tersebut masih tetap dipenjara.

Para wartawan ini menyangkal bekerja sama dengan organisasi Ikhwanul Muslimin.
Mereka mengatakan hanya melaporkan berita. Ketiga orang ini dituduh membantu organisasi terlarang setelah dijatuhkannya Presiden Mohammed Morsi oleh militer pada tahun 2013.

Wartawan al-Jazeera ini sekarang sudah dipenjara selama setahun sejak pertamakali ditangkap di bulan Desember 2013.

Para hakim memutuskan mereka tetap harus ditahan sampai pengadilan baru dimulai.
Sidang hari Kamis (1 Januari) dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dan berlangsung selama 30 menit.

Wartawan tidak diizinkan di dalam ruangan untuk meliput jalannya sidang dan tidak satupun terhukum hadir.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2