AUSTRALIA, Berita HUKUM - Wartawan Al-Jazeera Peter Greste tidak akan beristirahat sampai rekan-rekannya dibebaskan dari penjara di Mesir, kata keluarganya. Setelah berada di balik jeruji selama 400 hari, Greste dibebaskan dan dideportasi pada Minggu. Dia sampai dengan selamat di Cyprus dan dalam perjalanan ke negara asalnya Australia.
Greste ditahan sejak 2013 lalu dan didakwa menyebarkan berita bohong dan membantu pendanaan kelompok Ikhwanul Muslimin.
Dua wartawan al-Jazeera lain, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed, masih berada di penjara.
Fahmy, yang memiliki dua kewarganegaraan Mesir dan Kanada, kemungkinan akan dibebaskan setelah status kewarganegaraan Mesirnya dicabut, seperti disampaikan oleh sumber kepresidenan.
Tetapi masih ada kekhawatiran terhadap Mohamed, yang tidak memiliki dua kewarganegaraan.
Greste mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rekan-rekannya kepada keluarganya sesaat setelah dibebaskan.
Dalam keterangan pers di Brisbane Australia, saudara laki-lakinya, Andrew Greste mengatakan "Kami ingin menyatakan bahwa ada dua rekan Peter yang masih berada disana."
Ayahnya Juris Greste mengatakan mereka merasa sangat prihatin terhadap mereka yang masih berada di penjara. Andrew Greste juga mengungkapkan terimakasih bagi para pendukung saudaranya yang selama ini telah bekerja untuk pembebasannya.
"Kami merupakan roda penggerak yang kecil dalam kampanye besar ini," kata dia.
Tiga wartawan ini dituduh bekerjasama dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang setelah penggulingan Presiden Mohammed Morsi oleh militer pada 2013.
Sementara, Pengadilan tinggi Mesir memerintahkan pengadilan ulang tiga wartawan al-Jazeera yang dipenjara karena menyebarkan berita tidak benar. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya pertemuan permintaan banding Peter Greste, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed di Kairo terhadap hukuman mereka.
Jaksa mengakui masalah besar terkait vonis, kata pengacara terhukum.
Pengadilan baru akan dilaksanakan sebulan lagi tetapi ketiga orang tersebut masih tetap dipenjara.
Para wartawan ini menyangkal bekerja sama dengan organisasi Ikhwanul Muslimin.
Mereka mengatakan hanya melaporkan berita. Ketiga orang ini dituduh membantu organisasi terlarang setelah dijatuhkannya Presiden Mohammed Morsi oleh militer pada tahun 2013.
Wartawan al-Jazeera ini sekarang sudah dipenjara selama setahun sejak pertamakali ditangkap di bulan Desember 2013.
Para hakim memutuskan mereka tetap harus ditahan sampai pengadilan baru dimulai.
Sidang hari Kamis (1 Januari) dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dan berlangsung selama 30 menit.
Wartawan tidak diizinkan di dalam ruangan untuk meliput jalannya sidang dan tidak satupun terhukum hadir.(BBC/bhc/sya) |