Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Wartawan Al Jazeera Keluar dari Penjara Setelah Dibebaskan Bersyarat
Saturday 14 Feb 2015 07:34:12
 

Baher Mohamed (kiri) dan Mohammed Fahmy (kanan) telah meninggalkan penjara.(Foto: Istimewa)
 
MESIR, Berita HUKUM - Wartawan Al Jazeera Mohamed Fahmy dan Baher Mohammed telah meninggalkan penjara di Mesir setelah dibebaskan bersyarat.

Mereka sudah dipenjara lebih dari satu tahun. Namun pada hari Kamis (12/2) pengadilan memerintahkan agar mereka dibebaskan sementara menunggu pengadilan ulang untuk kasus mereka.

Kedua wartawan ini dituduh menyebarkan berita palsu dan membantu kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.
Pembebasan mereka dilakukan dua minggu setelah dibebaskannya wartawan Australian Peter Greste, yang merupakan wartawan ketiga dalam kasus yang mengundang banyak kecaman internasional ini.

Greste dideportasi ke Australia setelah dibebaskan. Fahmy, yang diperintahkan untuk membayar lebih dari US$30.000 (Rp383 juta) sebagai jaminan pembebasannya, memiliki paspor Kanada dan melepaskan kewarganegaraan Mesir-nya.

Mohammed, yang merupakan warga Mesir dan tidak memiliki paspor lain apa pun, dan Fahmy kini harus melapor diri ke kantor polisi setiap hari sampai pengadilan ulang mereka dilakukan pada tanggal 23 Februari.

Pada pengadilan awal mereka, ketiga wartawan ini dihukum tujuh sampai 10 tahun penjara.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2