MESIR, Berita HUKUM - Wartawan Al Jazeera Mohamed Fahmy dan Baher Mohammed telah meninggalkan penjara di Mesir setelah dibebaskan bersyarat.
Mereka sudah dipenjara lebih dari satu tahun. Namun pada hari Kamis (12/2) pengadilan memerintahkan agar mereka dibebaskan sementara menunggu pengadilan ulang untuk kasus mereka.
Kedua wartawan ini dituduh menyebarkan berita palsu dan membantu kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.
Pembebasan mereka dilakukan dua minggu setelah dibebaskannya wartawan Australian Peter Greste, yang merupakan wartawan ketiga dalam kasus yang mengundang banyak kecaman internasional ini.
Greste dideportasi ke Australia setelah dibebaskan. Fahmy, yang diperintahkan untuk membayar lebih dari US$30.000 (Rp383 juta) sebagai jaminan pembebasannya, memiliki paspor Kanada dan melepaskan kewarganegaraan Mesir-nya.
Mohammed, yang merupakan warga Mesir dan tidak memiliki paspor lain apa pun, dan Fahmy kini harus melapor diri ke kantor polisi setiap hari sampai pengadilan ulang mereka dilakukan pada tanggal 23 Februari.
Pada pengadilan awal mereka, ketiga wartawan ini dihukum tujuh sampai 10 tahun penjara.(BBC/bhc/sya) |