Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Warganya Dijadikan Tersangka, Dubes Malaysia Langsung Hubungi KPK
Friday 15 Jun 2012 14:44:49
 

Dubes Malaysia untuk Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mendengar warga negaranya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia. Langsung menghubungi Karo Humas KPK, Johan Budi.

"Semalam Dubes Malaysia (Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan.red) menelepon saya untuk mengklarifikasi apa benar dua warga negara (WN) Malaysia ditangkap KPK,"ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/6).

Johan menambahkan, kepada Dubes Malaysia, dirinya menyampaikan kalau kedua pria yang ditangkap KPK itu diduga kuat warga negara Malaysia. Berdasarkan identitas yang ada pada kedua orang itu.

Selain itu, Johan juga mengungkapkan, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, bahwa kedua WN Malaysia tidak terkait dengan Kerajaan Malaysia. "Sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK, diduga WN Malaysia dan dipertegas Ketua KPK tidak terkait dengan Kerajaan Malaysia," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menenetapkan, dua WN Malaysia sebagai tersangka. Karena diduga turut membantu pelarian tersangka Kasus PLTS, Neneng Sri Wahyuni. Keduanya adalah,Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof. Yang ditahan di Rutan terpisah setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK selama 28 jam.

Dimana Hasan Bin Khusi dititipkan di rutan Polda Metro Jaya Sedangkan, R Azmi Bin Muhamad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan, selama dua puluh hari pertama," ucap Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (14/6) malam.
"Adapun penetapan yang dilakukan KPK terhadap Warga Negara Malaysia ini didasarkan pada 2 alat bukti yang sudah terbukti hingga yang bersangkutan ditetapkan sebaga tersangka," ucap Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.

keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 UU no 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2