SUMATERA SELATAN, Berita HUKUM - Warga Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kedatangan perusahaan tambang batu bara, PT. Tigadaya Minergi (TDM). Warga pun terancam kenyamanannya akibat kemungkinan dampak buruk yang ditimbulkan dari proses pertambangan yang dipimpin oleh pasangan suami istri Musjwirah Yusuf Kalla, putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Langlang Wilangkoro.
“Kami hanya ingin, kegiatan kami yang telah bertahun - tahun tetap berlangsung, tanpa khawatir lingkungan kami rusak, tercemar dan saling bertikai. Kami tak akan mundur menyerahkan hak kami kepada perusahaan tambang PT. TDM”, papar Muliarto, warga Desa Sukadamai Baru.
Rencananya, lokasi penambangan PT. TDM ini berdampingan dengan pemukiman warga. Dalam keterangan Jatam, warga diancam oleh makelar - makelar tanah. jika tidak mau melepaskannya, maka warga harus membayar harga sebaliknya yaitu sebanyak Rp 60 juta sesuai nilai ganti rugi yang ditawarkan atau diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, pihak Jatam terus mendukung warga Sukadamai untuk mendapatkan ketentraman dan kenyamanan tinggal di desa yang mereka tinggali.
“Kami mendukung warga Sukadamai Baru untuk menjaga kelestarian lingkungan yang terancam oleh tambang batu bara PT. TDM”, papar Andrie, pihak Jatam, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).
Selain itu, keberadaan PT. TDM juga dinilai rancu secara hukum. Pasalnya, IUP PT. TDM diberikan Bupati Muba pada Agustus 2009, padahal UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pada Desember 2009.
“Selain menela'ah perizinan yang ada, warga yang datang ke Jatam kemarin bersama - sama melaporkan kasus ini ke Komnas HAM”, imbuh Andrie kepada pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/frd)
|