Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tambang
Warga Sukadamai Terancam Keberadaan Tambang Batu Bara
Friday 07 Sep 2012 17:04:03
 

Ilustrsi Batu Bara (Foto: Ist)
 
SUMATERA SELATAN, Berita HUKUM - Warga Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kedatangan perusahaan tambang batu bara, PT. Tigadaya Minergi (TDM). Warga pun terancam kenyamanannya akibat kemungkinan dampak buruk yang ditimbulkan dari proses pertambangan yang dipimpin oleh pasangan suami istri Musjwirah Yusuf Kalla, putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Langlang Wilangkoro.

“Kami hanya ingin, kegiatan kami yang telah bertahun - tahun tetap berlangsung, tanpa khawatir lingkungan kami rusak, tercemar dan saling bertikai. Kami tak akan mundur menyerahkan hak kami kepada perusahaan tambang PT. TDM”, papar Muliarto, warga Desa Sukadamai Baru.

Rencananya, lokasi penambangan PT. TDM ini berdampingan dengan pemukiman warga. Dalam keterangan Jatam, warga diancam oleh makelar - makelar tanah. jika tidak mau melepaskannya, maka warga harus membayar harga sebaliknya yaitu sebanyak Rp 60 juta sesuai nilai ganti rugi yang ditawarkan atau diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, pihak Jatam terus mendukung warga Sukadamai untuk mendapatkan ketentraman dan kenyamanan tinggal di desa yang mereka tinggali.

“Kami mendukung warga Sukadamai Baru untuk menjaga kelestarian lingkungan yang terancam oleh tambang batu bara PT. TDM”, papar Andrie, pihak Jatam, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).

Selain itu, keberadaan PT. TDM juga dinilai rancu secara hukum. Pasalnya, IUP PT. TDM diberikan Bupati Muba pada Agustus 2009, padahal UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pada Desember 2009.

“Selain menela'ah perizinan yang ada, warga yang datang ke Jatam kemarin bersama - sama melaporkan kasus ini ke Komnas HAM”, imbuh Andrie kepada pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2