TUBAN (BeritaHUKUM.com) – Usai melakukan demo menuntut Ali Mustain mundur sebagai kepala desa (Kades) pada Jumat (16/9) kemarin, kini puluhan warga Desa Merkawang kembali melakukan aksi serupa. Namun, kali ini mereka memasang tiang disertai tulisan yang menandakan bahwa tanah yang mereka patok masih dalam sengketa. Mereka menuding tanah tersebut dijual Kades kepada PT Holcim.
Penyegelan itu sendiri dilakukan warga, karena prusahaan asing itu tidak bisa menunjukan bukti transaksi atas pembelian tanah melalui PT Semen Dwima Agung kepada sejumlah warga, saat mereka mendatangi kantor PT Holcim di desa setempat Kamis (15/9) lalu.
“Aksi penyegelan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut pertemuan kami dengan PT Holcim yang tidak ada titik temu. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukan bukti transaksi dan tidak mau memberi data transaksi kepada warga,” kata seorang warga, Yusuf (32) di lokasi penyegelan, Sabtu (17/9).
Ditambahkan Yusuf, warga menilai bahwa proses penjualan tanah tersebut tidak sesuai prosedur, karena tidak mengundang warga setempat saat transaksi. “Kami tidak diundang dalam transaksi dan kita merasa kecewa dengan pemerintahan semacam ini. Jadi semua transaksi cacat hukum karena hanya beberapa penggarap saja yang didatangkan,” tegas mantan Ketua Koordinator Paguyuban Desa (KPD) bentukan PT Holcim perwakilan desa setempat.
Usai menyegel tanah, puluhan warga kembali ke desa dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Mereka mengancam jika pihak perusahaan, dalam hal ini PT Holcim dan pemerintah desa tidak mengambil sikap atas tuntutan warga, mereka akan kembali menggelar demo.
Sebelumnya, kemarahan warga dipicu akibat tanah negara seluas 17,2 Hektar yang dibeli oleh PT Dwipa Agung dari penggarap untuk area produksi semen PT Holcim. Warga menuding Ali Mustain, selaku Kades Merkawang, Tuban, Jawa Timur itu sebagai penyebabnya yang memperlancar jalannya transaksi yang diduga melanggar hukum tersebut.(jbc/bwl)
|