Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Tanah
Warga Klaim PT Holcim Beli Tanah Bermasalah
Saturday 17 Sep 2011 22:52:38
 

Warga melakukan penyegelan terhadap tanah yang pembeliannya dianggap bermasalah itu (Foto: Istimewa)
 
TUBAN (BeritaHUKUM.com) – Usai melakukan demo menuntut Ali Mustain mundur sebagai kepala desa (Kades) pada Jumat (16/9) kemarin, kini puluhan warga Desa Merkawang kembali melakukan aksi serupa. Namun, kali ini mereka memasang tiang disertai tulisan yang menandakan bahwa tanah yang mereka patok masih dalam sengketa. Mereka menuding tanah tersebut dijual Kades kepada PT Holcim.

Penyegelan itu sendiri dilakukan warga, karena prusahaan asing itu tidak bisa menunjukan bukti transaksi atas pembelian tanah melalui PT Semen Dwima Agung kepada sejumlah warga, saat mereka mendatangi kantor PT Holcim di desa setempat Kamis (15/9) lalu.

“Aksi penyegelan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut pertemuan kami dengan PT Holcim yang tidak ada titik temu. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukan bukti transaksi dan tidak mau memberi data transaksi kepada warga,” kata seorang warga, Yusuf (32) di lokasi penyegelan, Sabtu (17/9).

Ditambahkan Yusuf, warga menilai bahwa proses penjualan tanah tersebut tidak sesuai prosedur, karena tidak mengundang warga setempat saat transaksi. “Kami tidak diundang dalam transaksi dan kita merasa kecewa dengan pemerintahan semacam ini. Jadi semua transaksi cacat hukum karena hanya beberapa penggarap saja yang didatangkan,” tegas mantan Ketua Koordinator Paguyuban Desa (KPD) bentukan PT Holcim perwakilan desa setempat.

Usai menyegel tanah, puluhan warga kembali ke desa dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Mereka mengancam jika pihak perusahaan, dalam hal ini PT Holcim dan pemerintah desa tidak mengambil sikap atas tuntutan warga, mereka akan kembali menggelar demo.

Sebelumnya, kemarahan warga dipicu akibat tanah negara seluas 17,2 Hektar yang dibeli oleh PT Dwipa Agung dari penggarap untuk area produksi semen PT Holcim. Warga menuding Ali Mustain, selaku Kades Merkawang, Tuban, Jawa Timur itu sebagai penyebabnya yang memperlancar jalannya transaksi yang diduga melanggar hukum tersebut.(jbc/bwl)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2