Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Penghijauan
Walikota Depok Tanam Pohon di sepanjang Jalan Margonda
Friday 26 Oct 2012 09:00:22
 

Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail,sedang menanam pohon di sepanjang Jl.Margonda (foto : ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Setelah menghadiri Rapat Koordinasi yang setiap satu Minggu sekali diadakan, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il beserta rombongan kepala OPD Pemerintah Depok meninjau lokasi penanaman di sepanjang jalan Margonda.

Sebanyak tiga ratus pohon trembesi yang ditanam secara bertahap di jalan tersebut serta mengganti pohon-pohon yang mati dengan yang baru.

Tujuan dengan diadakan penanaman pohon ini antara lain adalah untuk menambah daerah resapan air yang makin berkurang. Karena banyak lahan kosong yang seharusnya dipakai untuk resapan air justru dijadikan perumahan.(bhc/hms/rat)



 
   Berita Terkait > Penghijauan
 
  Jakpro Siap Hijaukan Lingkungan Depo LRT Jakarta dengan Sejuta Pohon
  Sebagian Warga Medan Belawan Memakai Motor Matic "Ala" Go Green
  Bupati Bengkalis Tanam Pohon, Serahkan Bantuan dan Bersih Pantai
  Walikota Depok Tanam Pohon di sepanjang Jalan Margonda
  Aktivis Lingkungan Prakarsai Gerakan Tanam Pohon
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2