Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
Walhi: Minimnya Partisipasi Masyarakat, Sektor Tambang Penuh Konflik
Thursday 29 Aug 2013 18:50:57
 

Launching Penelitian Walhi terkait Partisipasi Masyarakat, Kamis (29/8) di Kantor Walhi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai bahwa partisipasi masyarakat begitu penting saat ini, terutama setelah era Orde Baru, selain karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam pembangunan, juga karena fakta empiriknya menunjukkan bahwa, minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi faktor pemicu munculnya konflik antara masyarakat terkena dampak dengan pemerintah dan penerima izin usaha dari Pemerintah.

"Dalam sektor pertambangan di Indonesia, partisipasi masyarakat sangatlah penting, dan minimnya partisipasi masyarakat inilah yang sering memicu konflik," kata Asep Yunan Firdaus, Peneliti Walhi pada kesempatan Halal Bihalal, dan Launching Hasil Penelitian Walhi mengenai Mekanisme Partisipasi Publik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kamis (29/8) di Kantor Eksekutif Nasional WALHI di Jalan Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan.

Dalam sektor pertambangan minerba, sebagai contoh, sepanjang tahun 2011 dan 2012 telah terjadi ratusan konflik pertambangan dan ini dikhawatirkan masih akan terus terjadi.

"Dari tahun 2011 dan 2012 konflik pertambangan sudah sebanyak 203 kasus di seluruh wilayah Indonesia," ujar Pius Ginting, Manager Kampanye Tambang Walhi.

Buruknya mekanisme partisipasi masyarakat dalam sektor tambang, dipicu oleh lemahnya pengaturan secara hukum mengenai partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan yang menjadi acuan dasar penerbitan izin-izin pertambangan.

Posisi masyarakat di tempat sebagai objek yang hanya perlu diperhatikan saja dalam proses penetapan wilayah pertambangan. Padahal resikonya, masyarakat akan kehilangan tanahnya dan atau rusaknya ruang hidup mereka. Hal ini mendorong Walhi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pertambangan Minerba No.4 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2010.

Walhi menuntut adanya perubahan mekanisme partisipasi masyarakat, mekanisme partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan agar masyarakat memiliki suara untuk menerima atau menolak wilayah pertambangan yang diusulkan pemerintah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2