Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Wakil Ketua KPK Sambangi Peradilan Terdakwa Irjend Djoko Susilo
Tuesday 11 Jun 2013 20:52:22
 

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator (SIM) Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjend Pol Djoko Susilo, kedatangan Wakil Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Bambang datang sebagai pengunjung istimewa, dan sempat mengagetkan pengujung sidang saat hadirnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (11/6).

Bambang Widjojanto terlihat hadir dalam persidangan itu. Bambang tidak hadir sendiri, beliau bersama dengan Direktur Penuntutan, Ranu Mihardja juga hadir dalam persidangan tersebut. Mereka duduk di kursi pengunjung barisan belakang.

Bambang yang hadir mengenakan kemeja batik putih coklat tampak serius menyimak proses persidangan saat mendengar keterangan saksi Iptu Tri Hudi Ernawati sekretaris pribadi Irjend Djoko Susilo.

Bambang enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih fokus mendengarkan dengan seksama keterangan saksi di persidangan.

Apa tujuan mendadak kemari pak?

"Lagi mau belajar," ujar Bambang singkat ketika wartawan bertanya padanya.

Sementara itu, dalam persidangan saat saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan isi (BAP) penydik KPK.

“Karena didesak penyidik yang bilang semua sudah buka. Tidak ada. Keterangan di BAP, tidak benar. Tidak bisa mikir jernih, jadi merasa terdesak,“ ujar saksi Tri Hudi.

Mendengar keterangan itu pun, kuasa hukum terdakwa Irjend Djoko menuding penyidik (KPK) telah melakukan intervensi para saksi dalam memberikan jawaban agar sesuai dengan keinginan mereka.

Belum diketahui apa sebenarnya, tujuan dari kehadiran Bambang Widjojanto sebenarnya dalam proses persidangan Irjend Djoko Susilo tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2