SEMARANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Jateng non aktif, Riza Kurniawan, terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan APBD Jateng 2008 dituntut lima tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edius Manan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Minggu (27/1).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Riza terbukti bersalah melakukan korupsi yakni memotong dana bansos keagamaan untuk 18 mushala dan masjid di Kabupaten Magelang.
“Perbuatan terdakwa Riza Kurniawan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Untuk itu menuntut dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Edius.
Dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera Rp 127 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” ujar Edius.
”Terdakwa melalui Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso telah mengembalikan Rp 1,025 miliar dan masih kurang Rp 127 juta,” ujar JPU.
Sedang Henry Widjanarko, pengacara Riza menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU pada persidangan mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi menunda persidangan pada Kamis pekan mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.(sm/kjs/bhc/opn) |