Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Bansos
Wakil Ketua DPRD Jateng Dituntut 5 Tahun
Monday 28 Jan 2013 21:49:16
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Jateng non aktif, Riza Kurniawan, terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan APBD Jateng 2008 dituntut lima tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edius Manan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Minggu (27/1).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Riza terbukti bersalah melakukan korupsi yakni memotong dana bansos keagamaan untuk 18 mushala dan masjid di Kabupaten Magelang.

“Perbuatan terdakwa Riza Kurniawan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Untuk itu menuntut dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Edius.

Dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera Rp 127 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” ujar Edius.

”Terdakwa melalui Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso telah mengembalikan Rp 1,025 miliar dan masih kurang Rp 127 juta,” ujar JPU.

Sedang Henry Widjanarko, pengacara Riza menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU pada persidangan mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi menunda persidangan pada Kamis pekan mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2