Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Proyek Kereta Cepat
Wakil Ketua DPR Sesalkan Keputusan Pemerintah Terkait Kereta Api Cepat
Monday 01 Feb 2016 20:23:16
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyesalkan langkah Pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terburu-buru meresmikan pembangunan mega proyek 'raksasa' kereta api (KA) cepat Jakarta-Bandung. Padahal, sejak awal proyek itu sudah bermasalah dan bahkan melanggar aturan.

Demikian diungkapkan Fadli saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta pada, Senin (1/2). Parahnya lagi, lanjut Fadli, proyek KA yang sudah diresmikan oleh Presiden pada Januari lalu itu, belum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.

"Presiden salah kalau Presiden menabrak aturan yang dibuat oleh negara. Presiden itu kan punya kesamaan di mata hukum, tidak boleh menabrak aturan yang ada. Sementara itu, rakyat disuruh ikuti aturan," tegas Fadli.

Politisi F-Gerindra itu juga mempertanyakan biaya KA cepat di Indonesia yang lebih mahal dibandingkan di Iran.

Mega Proyek Pembangunan KA cepat di Indonesia dengan jarak 150 KM menelan dana hingga 5,5 miliar dollar AS atau Rp 71 triliun lebih. Sementara di Iran dengan jarak 400 kilometer hanya membutuhkan dana 2,73 miliar dollar AS atau Rp 50-an triliun.

"Proyek KA cepat ini sejak awal tidak jelas. Menurut studi yang dilakukan Kantor Staf Kepresidenan sendiri, proyek ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada urgensinya. Sebab, akses dari Jakarta-Bandung, sudah lengkap, mulai dari jalan tol, kereta api, sampai pesawat," tegas Fadli.

Padahal, kedua proyek kereta cepat itu sama-sama bekerja sama dengan China Railway International. Untuk itu, politisi asal dapil Jawa Barat itu meminta Pemerintah mengkaji dulu proyek ini.

"Jadi, saya kira pemerintah harus menghentikan ini dulu. Pemerintah harus mengkaji ulang masalah kereta ini. Meski sudah ada groundbreaking, (pemerintah) harus tunduk pada aturan yang ada," saran Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam itu.(dpr/sf/nt/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2