Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Wakapolri Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Pelaksana II Penanganan Covid-19 dan PEN
2020-08-13 07:56:27
 

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono resmi ditunjuk menjadi Wakil Ketua II Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Nantinya Wakapolri, membantu Menteri BUMN Erick Thohir dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam penanganan Covid-19.

Atas penunjukan dirinya itu, Gatot Eddy mengungkapkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam memutus rantai penyebaran virus covid-19.

"Ini dikerjakan bersama-sama Polri-TNI dan pemerintah. Dengan melakukan langkah-langkah dari persuasif sampai penegakan hukum," ungkap Jenderal bintang tiga itu kepada Wartawan, Rabu (12/8).

Lanjut Gatot menegaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan seksama. Selain itu, Gatot meminta tidak ada yang main-main dalam penangan virus covid-19, karena hal ini adalah kegiatan kemanusiaan.

"Saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yang main. Tidak ada kata jenuh untuk polisi. Ini kegiatan kemanusiaan," tegasnya.

Gatot optimistis sektor kesehatan pulih dan ekonomi bakal segera menggeliat dan bangkit kembali.

"Kesehatan pulih ekonomi bangkit, ini harapan kita bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan perpres tersebut, Komite PCPEN memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.

Adapun susunan Komite PCPEN, sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2