Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hutang Luar Negeri
Wah.., Dana Cadangan Pinjaman dari World Bank & ADB Dicairkan Jokowi-JK
2016-03-10 22:41:59
 

Ilustrasi. Pemerintah Jokowi Tambah Utang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana tentang pencairan dana cadangan pinjaman darurat dari bank dunia ternyata bukan isapan jempol belaka.

Keputusan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla bersama Kabinet Kerja yang telah menggunakan dana cadangan pinjaman darurat dari World Bank dan Asian Development Bank (ADB) yang tidak untuk peruntukannya ini pun mendapat kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, pencairan dana tersebut dilakukan tidak sesuai dengan penggunaan seharusnya.

Presiden Negarawan Centre, Johan O Silalahi mengungkapkan, pemerintahan Jokowi-JK telah mencairkan penggunaan alokasi pinjaman Deferred Drawdown Option (DDO) sekitar USD5 bilion.

"Ini yang mesti dipertanyakan ke pemerintahan Jokow-JK, kenapa sampai melakukan pencairan dana cadangan pinjaman darurat, ada apa dengan negara dan bangsa ini," tutur Johan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Johan membeberkan, saat ini Indonesia tidak lagi memiliki dana cadangan darurat (DDO) di World Bank dan ADB karena telah dicairkan. Padahal, mestinya dan seharusnya dana pinjaman DDO tesebut hanya digunakan jika terjadi bencana alam ataupun krisis keuangan dan krisis ekonomi yang sangat parah di Indonesia.

"Ini kan belum ada krisis keuangan dan krisis ekonomi yang parah. Atau memang saat ini memang sudah parah," ucapnya.

Menurut Johan, apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK dalam hal ini sudah sangat tidak bisa ditolerir dan merupakan kebijakan yang sangat membahayakan rakyat dan negara.

"Jokowi-JK harus segera diingatkan, jangan sampai terlena dan berakibat fatal bagi perekonomian bangsa," tegasnya.(Ismed/aktual.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2