Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Wah! Aceh Utara akan Bangun Waduk Raksasa
Tuesday 28 Jan 2014 23:41:58
 

Ilustrasi, waduk.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, berencana akan membangun waduk raksasa dengan daya tampung 20 miliar kubik air. Waduk itu akan dibangun di perbatasan Aceh Utara dan Aceh Timur, tepatnya di Gampong Sarah Gala, Langkahan.

"Ini merupakan waduk terbesar kedua di Aceh Utara, dan rancangan awalnya diusulkan dana sebesar Rp 4,7 triliun," kata Kepala Dinas Pengairan Aceh Utara, Mawardi, seusai meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) di pedalaman Kecamatan Langkahan dengan tim ahli geologi dari Jakarta, Selasa (28/1).

Waduk itu adalah yang kedua, setelah waduk di Krueng Kretoe, Pasee, dengan menyedot anggaran pembangunan sebesar Rp 1,2 triliun. Maka dari itu, pihaknya saat ini tengah berusaha untuk meyakinkan pemerintah pusat agar merealisasikan anggaran untuk proyek itu.

Sebab pembangunan waduk yang mampu menampung 20 miliar kubik air itu, selain berfungsi untuk mengantisipasi peningkatan debit air saat musim hujan tiba sehingga dapat meminimalisir potensi banjir, juga terutama untuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

"Mudah-mudahan rencana pembangunan waduk ini segera terealisasi," kata Mawardi.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2